Bandung l HukumKriminal.com – Oknum polisi Briptu CH yang bertugas di Polres Cirebon Kota, diduga melakukan pencabulan dan kekerasan fisik terhadap anak tirinya.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo, mengatakan pihaknya telah melakukan tindakan cepat, atas pencabulan yang dilakukan CH.
“Tanggal 5 September 2022 terbit laporan, tanggal 6 dilakukan gelar pekara dan ditindaklanjuti dengan sprint penangkapan, tanggal 7 dilanjutkan dengan penahanan,” kata Ibrahim, Selasa (27/9/2022) di Kota Bandung.
Menurut Ibrahim, pelaku sudah menjalani penyidikan secara intensif.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepada CH, penyidik sudah mulai menemukan titik terang, ihwal dugaan kasus kekerasan fisik maupun seksual yang dilakukannya terhadap anak tirinya itu.
“Terkait dengan dugaan kekerasan fisik yang dialami korban, terdapat kesesuaian keterangan saksi korban, hasil visum maupun pengakuan tersangka. Sehingga penyidik meyakini telah terjadi TP kekerasan fisik (KDRT) yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban,” kata Ibrahim.
Atas kasus ini, kata Ibrahim, CH terancam dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-umdang Nomor 24 Tahun 2004 tentang PKDRT, dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon, terkait proses peradilan CH,” kata Ibrahim.
Penyidik akan melaksanakan pengiriman berkas perkara setelah hasil pemeriksaan assessment psikologis terbit, guna dilampirkan dalam berkas.
“Sudah dilaksanakan koordinasi dengan tim JPU Kejari Cirebon,” kata Ibrahim.
(Tim HK)