Oknum TNI Atur Selebgram Lolos Karantina

Jakarta l HukumKriminal.com – Kodam Jaya menemukan oknum anggota TNI yang bertugas di Satgas Pengamanan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang Banten, diduga mengatur agar selebgram Rachel Vennya lolos dari karantina setelah kembali dari luar negeri.

Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Artileri Pertahanan Udara (Arh) Herwin BS, mengatakan, pada saat pendalaman kasus, ditemukan adanya dugaan tindakan non-prosedural oleh oknum anggota TNI Pengamanan Bandara Soetta berinisial FS.

“Dari hasil penyelidikan sementara, FS diketahui mengatur agar selebgram Rachel, dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri,” jelas Herwin, Kamis (14/10/2021) pagi, dalam keterangan pers di Jakarta.

Lanjut Herwin, Kodam Jaya selaku Komando Satuan Tugas Gabungan Terpadu Covid-19, sedang melakukan penyelidikan soal kaburnya Rachel Vennya dari karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet di Pademangan, Jakarta Utara.

“Pemeriksaan, dilakukan mulai dari ketika tiba di bandara sampai dengan di RSDC Wisma Atlet Pademangan,” ungkap Herwin.

Herwin menyatakan, Panglima Kodam Jaya meminta agar proses pemeriksaan dan penyelidikan atas kasus itu dipercepat.

“Penyelidikan, juga akan dilakukan terhadap tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan, dan penyelenggara karantina lainnya, agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi,” kata Herwin.

Sesuai dengan Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 18 tahun 2021, penumpang yang baru tiba dari luar negeri wajib melaksanakan karantina selama 8×24 jam.

Sementara itu, berdasarkan Keputusan Kepala Satgas Covid-19 Nomor 12 tahun 2021 menyatakan, bahwa yang berhak mendapat fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Atlet adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia, dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.

Selanjutnya, pelajar dan mahasiswa Indonesia, setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri, dan pegawai pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri.

“Selegram Rachel Vennya tidak berhak mendapat fasilitas tersebut,” tegas Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Artileri Pertahanan Udara (Arh) Herwin BS. (Tim Sembilan)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *