Madiun l HukumKriminal.com – Sidang lanjutan gugatan Pansus Penanganan Covid-19 DPRD Kabupaten Madiun, digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, dengan agenda menghadirkan saksi dari para Tergugat, Senin, (16/8/2021).
Setelah sebelumnya Nuning Indriati Saksi dari Inspektorat, sidang kali ini Ahmad Zahrowi yang menjabat Kepala BPBD Kab. Madiun dihadirkan oleh Pengacara Negara (Kejaksaan Negeri Kab. Madiun) sebagai pihak yang diberi Kuasa Khusus oleh Para Tergugat.
Pada kesaksian ini Zahrowi menampik jika dalam pelaksanaan tugasnya ada masalah.
” Semua yang kami laksanakan sudah sesuai prosedur dan sudah saya laporkan ke BPKAD, Inspektorat dan BPK,” terangnya.
Berapa jumlah anggaran satgas Covid di tahun 2020 dan digunakan untuk apa, bagaimana perinciannya? tanya Kuasa Hukum Penggugat.
“Di tahun 2020 BPBD Kab. Madiun menerima anggaran 5 milyard dari 6 kali penganggaran dan digunakan untuk operasional dan pembelian masker, handsanitizer, tetapi terkait rinciannya saya lupa”, jawab Zahrowi.
Kuasa Hukum Penggugat lebih masuk dalam pertanyaan: “setelah belanja kemudian apa yang dilakukan? Bagaimana pendistribusiannya dan jelaskan perinciannya?”.
“Didistribusikan ke Kecamatan tapi untuk perincian saya tidak tahu, lupa karena data di kantor”, jawab Zahrowi.
“Pernahkah dipanggil Pansus dan berapa kali Saksi dipanggil?.
” Saya dipanggil Pansus sebanyak 3 kali dari tahun 2020 dan 2021 dan termasuk laporan penggunaan anggaran saya sampaikan ke Pansus karena diminta Pansus. Untuk tahun 2021 laporan saya sampaikan sampai bulan Juni” , tegas Zahrowi.
Terkait pertanyaan Kuasa Hukum Penggugat, apakah boleh selain BPK pihak ke tiga melakukan pemeriksaan?.
“Lupa” tapi secara hirarki yang berhak memeriksa adalah Inspektorat dan BPK terkait laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran”…jawab Zahrowi.
“Apakah Saksi sudah membaca Peraturan BPK RI No. 1 Tahun 2016?”.
“Belum”, Jawab Saksi.
Hal ini bertolak belakang dengan apa yang telah disampaikan Saksi Para Tergugat dari Inspektorat sebelumnya yang menyatakan bahwa sesuai dengan Peraturan BPK No.1 tahun 2016, selain BPK boleh melakukan pemeriksaan asalkan lembaga yang dimaksud sudah mendapatkan sertifikasi oleh BPK RI.
Sementara itu Pengacara Penggugat Arifin Purwanto, SH, usai sidang menyampaikan, karena penjelasan tentang laporan perencanaan dan pelaksanaan termasuk belanja barang termasuk distribusi ke Kecamatan banyak jawaban yang “tidak tahu” yang disampaikan oleh Saksi dan ditambah kesaksiannya tidak diajukan sebagai bukti di persidangan, maka bisa diartikan keterangan saksi dianggap tidak memiliki kekuatan pembuktian, dan masuk katagori Unus Testis Nullus Testis.
“Tidak ada keterkaitan langsung antara tugas Satgas Covid Kabupaten dengan Desa, jadi terputus hanya sampai Kecamatan. Sehingga wajar, desa desa di wilayah Kab. Madiun dalam menghadapi pandemi Covid19 ini berjalan sendiri sendiri tanpa ada dukungan dana termasuk edukasi dari Satgas Covid19 Kabupaten Madiun”, terang Arifin.
“Dan ternyata, Saksi dimintai secara aktif laporan penggunaan anggaran Covid19 oleh Pansus, dan Saksi memberikannya secara teratur. Jadi, Pansus covid ini pegang laporan penggunaan dana tapi Pansus tidak berani melakukan apa-apa”, Pungkas Arifin.
Terpisah Ketua Pentas Gugat Heru Kun mengapresiasi Kepala BPBD Kab. Madiun hadir sebagai Saksi Para Tergugat. Tapi sayang, tidak ada hal meyakinkan bahwa penggunaan anggaran Covid19 Kab. Madiun 2020 baik-baik saja.
“Dia tahu bahwa hari ini hadir sebagai Saksi, tapi dia sengaja datang di hadapan Majelis cuma membawa “badan” saja, tanpa dokumen untuk meyakinkan persidangan bahwa penggunaan anggaran penanganan Covid19 Kab. Madiun 2020 bisa dipercaya”. Ungkap Heru
“Justru ini semakin membuka mata semua orang, bahwa kualitas kesaksian yang disampaikan oleh dua orang Saksi yang dihadirkan Para Tergugat adalah ukuran seberapa besar tingkat kekhawatiran mereka”, tambahnya.
Diakhir statement Heru Kun menyampaikan:
1. Para Tergugat tidak bisa membantah dengan dasar hukum bahwa Audit Keuangan Negara oleh Akuntan Publik sudah diatur di PERATURAN BPK RI Nomor 1 Tahun 2016,
tertuang pada Bab II pasal 2, berbunyi: Pihak lain selain BPK (Para Tergugat) dapat menunjuk Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit.
Dan bisa dibaca pada Bab VI Pasal 14, berbunyi: BPK dapat memberikan penghargaan kepada Akuntan Publik yang melakukan audit.
Seluruh dasar hukum penolakan audit oleh akuntan publik yang disampaikan Pengacara Negara baik dalam Jawaban maupun Duplik tidak ada satupun yang dimasukkan dalam daftar bukti. Artinya, mereka sebenarnya sudah paham, dan justru itu akhirnya Peraturan BPK RI No. 1 Tahun 2016 ini tidak dipakai karena sangat tidak menguntungkan dalam pembelaannya.
Jadi hentikanlah perdebatan omong kosong tentang regulasi
2. Seluruh kesaksian dari Saksi-saksi yang dihadirkan Para Tergugat adalah ukuran kelayakan perlunya audit investigasi penggunaan dana Covid-19 Kab. Madiun 2020 dari Kantor Akuntan Publik (KAP) bukan BPK.
Jika tidak ada masalah, kenapa takut diaudit dari Akuntan Publik?. (Pra/119)