Namang l HukumKriminal.com – Terpantau awak media Minggu (26/09/2021) Pukul 17.30 WIB Pabrik Arak di duga milik Saudara AB/AN di Desa Kayu Besi Kecamatan Namang Kabupaten Bangka Tengah provinsi kepulauan Bangka Belitung.
Awak media di kejutkan adanya Temuan Pabrik arak di samping pemukiman warga Desa Kayu Besi Kecamatan Namang kabupaten Bangka Tengah.
Menurut informasi yang didapat, Pabrik Arak diduga milik Saudara AB/AN.
Saat tim tiba di lokasi tidak temukan satu pun pekerja di lokasi pabrik arak dan nampak drum dan ratusan ember serta jerigen yang berisi Arak. Perbuatan mereka bertentangan dengan pasal 204 ayat (1)KUHP.
pasal 204 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun, pasal 62 Jo pasal 8 ayat (1) huruf a UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Pelaku juga bisa dijerat dengan pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2) UU No. 12 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar dan pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1) UU No. 2 tahun 2010 tentang Pangan dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar,”
Media Hukum kriminal melaporkan dengan kejadian ini kami meminta pihak APH Polsek Namang, Polres Bangka Tengah, Polda Babel untuk melakukan penyelidikan dan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku. (Aldi HK)