Pabrik Rumahan Ekstasi Dibongkar Polisi

Foto-foto barang bukti bahan dan alat produksi rumahan narkoba jenis ekstasi di Jakarta Timur yang diungkap Polda Metro Jaya, di Jakarta, Rabu (19/10/2022). (Foto: Istimewa)

Jakarta l HukumKriminal.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, membongkar pabrik rumahan yang memproduksi Narkoba jenis ekstasi di Cakung, Jakarta Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, mengatakan, bahwa dari  lokasi produksi Narkoba itu, polisi menangkap seorang peracik berinisial FH dengan barang bukti ratusan butir ekstasi.

“Ada pengungkapan 213 butir ekstasi dan juga serbuk ekstasi sebanyak 635 gram dari rumah kontrakan yang berhasil kita ungkap,” kata  Zulpan saat konferensi pers, Rabu (19/10/2022) di Mapolda Metro Jaya,

Direktur Tindak Pidana Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharasa, mengatakan, pabrik ekstasi rumahan itu, sudah beroperasi selama 3 bulan.

“Ini adalah home industry yang diungkap oleh jajaran kita, bukan hasil penjualan,” kata Mukti.

Pelaku yang ditangkap, kata Mukti, berperan sebagai pembuat sekaligus kurir Narkoba jenis ekstasi.

“Total ada 213 butir ekstasi dan bubuk ekstasi seberat 635,52 gram yang diamankan.” kata Mukti.

Di mana dihasilkan baru sekitar 200 butir ekstasi. Tapi ini adalah home industry kecil-kecilan di rumah,” imbuh Mukti.

Serbuk yang ditemukan, kata Mukti, telah dilakukan tes di laboratorium.

“Hasilnya, dipastikan mengandung ekstasi,” kata Mukti.

“Positif ekstasi, kandungannya adalah ekstasi,” imbuh Mukti.

Menurut Mukti, tersangka FH meracik ekstasi di rumah kontrakan kecil yang berlokasi di Jalan Gang Damai, RT 07 RW 06, Pulogadung, Cakung, Jakarta Timur.

“Atas perbuatannya itu, FH dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2, Subsider Pasal 113 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” kata Mukti. (Erfa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *