Jambi l HukumKriminal.com – Camat Jujuhan Ilir, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, Khaidir Yusuf, menjadi korban penipuan dengan modus mengatasnamakan aparat kepolisian.
Akibatnya, Pak Camat ini, merugi mencapai Rp35 juta, karena kena tipu pelaku, Kamis, 29 Juli 2021 malam lalu.
Menurut Khaidir, ia menerima telpon dari seseorang yang mengaku sebagai Kapolsek Jujuhan AKP Wibisono.
“Orang yang mengaku Kapolsek itu, ingin meminjam uang Rp 25 juta,” kata Khaidir.
“Dengan alasan ingin mengirim ke pimpinannya di Jakarta,” imbuh Khaidir.
Khaidir menyatakan, bahwa kalau Kapolsek asli bukan palsu, tidak mungkin menipu.
“Kemudian saya perintahkan staf untuk mentransfer uang itu,” ujar Khaidir, Minggu (1/8/2021).
Namun sayangnya, Khaidir malah mengirimkan uang sebesar Rp 35 juta.
Setelah mengirim, ia pun mencoba menghubungi nomor yang bersangkutan kembali.
Dan ternyata nomor tersebut, tidak aktif lagi.
“Saat itu saya tidak begitu jelas mendengar berapa yang diminta, lantaran saya sedang ada tamu. Jadi saya kirim Rp35 juta. Tapi nomornya tidak aktif lagi. Saya langsung telpon ke nomor lain yakni, nomor Pak Kapolsek, ternyata Pak Kapolsek bilang, tidak ada menghubungi saya, dan meminta kiriman uang,” jelas Khaidir.
Kapolsek Jujuhan AKP Wibisono menegaskan, ia sama sekali tak menghubungi Camat Jujuhan Ilir.
Wibisono mengimbau, agar tidak mudah percaya dengan orang lain yang mengaku-ngaku sebagai orang terdekat masyarakat.
“Kami juga sudah menerima laporannya secara lisan. Ini akan kami tindaklanjuti, lantaran mencatut nama institusi Polri dan jabatan Polri. Ini juga menjadi pelajaran bagi yang lainnya, agar jangan mudah percaya,” tegas Kapolsek Jujuhan AKP Wibisono. (Tim Sembilan)