Tanggamus l HukumKriminal.com – Terkait papan plang pada proyek ‘Peningkatan Jaringan Irigasi’, Dusun 1, Pekon Suka Bumi, yang baru dipasang setelah diberitakan menjadi catatan baru buat masyarakat Pekon Suka Bumi, Kecamatan Talangpadang, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.
“Jikalau tidak disoroti kemungkinan besar papan plang pada proyek peningkatan jaringan irigasi, Dusun 1 Pekon Suka Bumi tersebut, tidak akan dipasang,” kata salah satu warga masyarakat Pekon Suka Bumi yang namanya tidak mau disebutkan,
Kamis (22/9/2022) di Tanggamus.
Menurutnya, pada setiap proyek yang dikerjakan kecil maupun besar anggarannya, harus dipasangi nama papan proyek.
“Jika tidak, proyek tersebut diduga terindikasi Korupsi,” tegasnya.
Karena, dinilai menyembunyikan nilai kontrak kerjanya dari masyarakat.
Padahal setiap anggaran proyek yang dikerjakan yang bersumber dananya dari APBN atau Dana Desa (DD), harus dilakukan secara transparan agar tidak menabrak Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.
“Berharap kepada pihak-pihak terkait beserta ketua pelaksana agar ke depan lebih berhati-hati, dan mengutamakan keterbukaan publik, apalagi pembangunan mengunakan dana APBN. Sehingga masyarakatpun tidak bertanya-tanya,” pungkasnya.
Ada apa?. Dengan Angga selaku ketua pelaksana yang sebelumnya mengatakan proyek irigasi Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), tidak harus pasang papan plang kegiatan.
“Mau LSM mau dia apapun kalau dia mempertanyakan kenapa tidak masang papan nama kegiatan, karna itu dananya dari APBN yang alurnya langsung dari Provinsi Lampung, bukan dari kabupaten, ini masuknya bantuan sosial,” katanya.
“Diduga proyek irigasi tersebut, terindikasi korupsi,” imbuhnya.
Perlu diketahui berita ini membutuhkan konfirmasi lebih lanjut. Bersambung.
(Deni)