Bandung l HukumKriminal.com – Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, berurusan dengan polisi.
ST dan AF menyembunyikan sabu-sabu di dalam microwave saat polisi melakukan penggeledahan.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, penangkapan itu merupakan pengembangan setelah sejumlah pengedar sabu-sabu lainnya diringkus.
Dari tangan ST dan AF, polisi menyita 871 gram sabu-sabu.
“Kami harus bongkar dulu mesin microwave, itu baru ketahuan. Memang istrinya juga ikut serta menyembunyikan barang tersebut,” kata Ulung, Kamis (3/6/2021).
Ulung menjelaskan, sebelumnya polisi telah menangkap sejumlah tersangka yang diduga pengedar berinisial MI, US, DH, dan RN.
Kemudian polisi juga turut mengamankan ST setelah kasus dikembangkan.
Pada saat tim dari kepolisian melakukan pengembangan di rumah ST, polisi mendapatkan sabu yang disembunyikan AF di dalam microwave.
Menurut Ulung, Pasutri itu, bersama dengan empat tersangka lainnya mengaku, baru menerima satu kiriman paket sabu dari jaringan Lembaga Pemasyarakatan di Jakarta.
Namun, Ulung menduga, mereka telah melakukan peredaran sabu selama setahun terakhir berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan kepolisian.
“Ini sudah lama juga, kurang lebih setahun mereka mengedarkan sabu,” kata Ulung.
Ulung mengatakan, para tersangka melakukan peredaran sabu di tingkat lintas provinsi.
Adapun dari seluruh tersangka yang diamankan saat ini, polisi menyita sabu seberat 1.937,95 gram.
Akibat peredaran tersebut, polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat 2 UU tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (Danudi)