Medan l HukumKriminal.com – Petugas gabungan Polda Sumut dan Polresta Deliserdang, berhasil mengungkap kasus pencurian uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) milik Pemerintah Desa Medan Sinembah, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan kasus pencurian uang BLT itu dilakukan oleh tiga tersangka, berinisial NS, MS dan RS.
“Ketiganya diamankan bersama barang bukti mobil Toyota Avanza Nopol BK-1554-TAA, sepeda motor, empat Handphone (HP), kunci T, tang, dan pisau,” kata Hadi, Sabtu (24/9/2022) di Medan.
Menurut Hadi, awalnya korban Jasri baru saja mengambil uang BLT dari Bank Sumut Cabang Deliserdang pada, Selasa (6/9/2022) lalu.
Dengan mengendarai mobil, Jasri bergerak ke kantor Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) di Mawar, Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Deliserdang.
“Setibanya di TKP, ketiga pelaku yang sudah membuntuti korban, langsung melancarkan aksinya dengan memecahkan kaca mobil lalu mengambil uang BLT tersebut,” kata Hadi.
Rencananya uang BLT yang dicuri para pelaku itu, akan dibagikan Pemerintah Desa Medan Sinembah kepada masyarakat.
“Ketiga pelaku sudah diamankan dan ditahan di Mapolresta Deliserdang. Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan,” kata Hadi. (Tim HK)