Tanggamus l HukumKriminal.com – Seorang tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) jambret terhadap korbannya Diyana Indriyani (42) yang merupakan pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batin Mangunang, berhasil ditangkap Polsek Kota Agung Polres Tanggamus.
Kapolsek Kota Agung AKP Muji Hyarjono, SE mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK mengatakan, tersangka bernama Novran Sastio alias Tio (20) warga Pekon Kagungan, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.
Muji mengatakan, Tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan, kemarin, Selasa (25/5/2021) pukul 17.00 WIB saat berada di rumahnya.
Muji menjelaskan, penjambretan dialami korban Diyana Indriyadi, beralamat di Pekon Djogyakarta, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jalan Lintas Barat, Pekon Umbul Buah, Kota Agung Timur, Tanggamus.
“Kejadian berawal saat pelapor berangkat dari Bank Lampung Pemda Tanggamus, menuju RSUD Batin Mangunang, dengan mengendarai sepeda motor seorang diri. Lalu, sesampainya di TKP, tiba-tiba dipepet oleh dua pelaku yang mengendarai sepeda motor merek Honda Beat tanpa Nopol, saat itu korban meletakan 1 tas merek Oriflame warna biru putih di alas kaki sepeda motor, kemudian pelaku langsung menarik tas tersebut,” jelas Muji, Rabu (26/5/2021).
Saat kejadian, sempat terjadi tarik menarik tas itu, antara korban dan pelaku, namun pelaku berhasil mengambil tas itu.
Kemudian pelaku melarikan diri menuju arah Kota Agung.
Adapun tas korban berisi handphone Xiomi Redmi 9, dompet, uang Rp6,7 juta, 3 ATM, buku tabungan, NPWP, kartu Ikatan Bidan dan surat penyediaan dana.
“Akibat kejadian korban mengalami kerugian material Rp10 juta dan korban melaporkan ke Polsek Kota Agung untuk ditindak lanjuti,” kata Muji.
“Terhadap barang bukti lain masih dalam pencarian,” tambah Muji.
Selanjutnya, kata Muji, berdasarkan keterangan tersangka Novran Sastio, bahwa dalam Curas itu, ia berperan membawa sepeda motor, dan rekannya yang telah diketahui identitasnya sebagai eksekutor penjambretan.
“Tersangka Novran bertugas membawa motor, untuk eksekutornya masih dalam pengejaran dan ditetapkan DPO,” ujar Muji.
Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Kota Agung, guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Kapolsek Kota Agung AKP Muji Hyarjono, SE.
Berdasarkan keterangan tersangka Novran, bahwa dalam penjambretan tersebut ia mendapatkan pembagian Rp3,5 juta yang diberikan oleh rekannya yang DPO.
“Saya tugasnya bawa motor, yang ambil tas korban temen saya. Saya dikasih Rp3,5 juta,” kata Novran di Polsek Kota Agung. (Tim Sembilan)
Sumber: Jejakkasus.info