Pelaku Jambret PNS, Dibekuk Polisi

Pelaku jambret saat diamankan tim Polres Dumai pada Sabtu petang (20/5/23). (Foto: Dokumen Polres Dumai)

Dumai l HukumKriminal.com – Kasat Reskrim Polres Dumai Iptu Bayu Ramadhan Effendi, mengatakan polisi membekuk pelaku jambret berinisial AGA (23) warga Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, Provinsi Riau.

“Pelaku dibekuk seusai melakukan aksi kejahatan di Jalan Pulau Mampu, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, pada Kamis, 11 Mei 2023 malam, sekira pukul 20.15 WIB,” kata Bayu, Sabtu (20/5/2023) di Dumai.

Menurut Bayu, penjambretan yang menimpa seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berusia 60 tahun itu terjadi saat korban sedang dalam perjalanan pulang dari melaksanakan Ibadah di Gereja HKI Lepin Dumai.

“Saat itu, korban Anny Noverlly Dongaran, mengendarai sepeda motornya. Ternyata dari jauh telah diintai oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor. Tepat di Jalan Pulau Mampu Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, pelaku mendekati motor korban dan menarik paksa tas sandang korban yang berada di lengan kanannya, sehingga sempat terjadi aksi tarik-menarik antara korban dan pelaku,” kata Bayu.

Atas kejadian itu, kata Bayu, korban kehilangan uang tunai sebanyak Rp15 juta yang merupakan hasil sewa rumah yang baru diterimanya.

Bersama pelaku, kata Bayu, turut diamankan barang bukti berupa satu handphone, sebuah sepeda motor, sebuah tas warna coklat dan satu kalung emas yang dibeli dengan uang hasil jambret seharga Rp 2,3 juta.

“AGA  akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun,” kata Bayu.

Kasat Reskrim mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada atas semua tindak kejahatan.

“Masyarakat untuk lebih hati-hati dalam meletakkan barang berharganya,” kata Bayu.

 

(Tim/Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *