Pelaku Pemerasan di Pekalipan, Ditangkap Polisi

Cirebon l HukumKriminal.com – Usai viral di media sosial, pelaku pemerasan sopir truk di Jalan Pekalipan, Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat, berhasil diamankan petugas.

Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH. mengatakan, modusnya, adalah pelaku menyamar sebagai tukang parkir dan meminta uang parkir, sekaligus uang keamanan, sebesar Rp50 ribu.

“Belakangan diketahui, pelaku berinisial AS (53) warga Kelurahan Kesepuhan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat,” kata Kapolres Cirebon Kota, dalam konferensi pers yang digelar di Makopolres Cirebon Kota, Senin (7/3/2022).

Kegiatan konferensi pers dipimpin Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy Aprio, SH.S.IK pada pukul 13.00 WIB.

Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy Aprio mengatakan, bahwa AS melakukan dengan target sopir truk dan angkutan barang.

“Jadi, pengakuan tersangka sudah 8 bulan melakukan pungutan liar di sekitar lokasi,” kata Troy didampingi Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK.MH.

Troy menjelaskan, AS meminta uang parkir termasuk uang keamanan, sebesar Rp50 ribu, dengan bukti pembayaran dan stempel yang dibuatnya sendiri.

“Uang yang terkumpul pun digunakan untuk kepentingan pribadinya,” kata Troy.

Jadi, kata Troy, ini murni semuanya dari dan untuk kepentingan pelaku sendiri.

“Tidak ada RW atau pejabat lainnya yang terlibat, seperti pengakuan tersangka sebelumnya,” kata Troy, yang juga didampingi Kanit Reskrim Polsek Seltim AKP Juntar Hutasoit, SH.MH.

Pasalnya, lanjut Troy, selama ini AS mengaku, meminta uang atas arahan dan perintah RW setempat, dengan menunjukkan bukti kwitansi dan stempel RW.

“Klaim pelaku bahwa mengutip uang atas arahan atau perintah RT, itu tidak benar. Setelah kita cek RW yang dimaksud, sudah meninggal dunia,” kata Troy.

Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 13 ( tiga belas ) kwitansi terdapat stempel/cap mengatasnamakan SIE KEAMANAN, RW 03, PERTATEAN BARAT, 1 (satu ) potong kaos abu-abu berlogo POLRI,  uang tunai sebesar Rp60 ribu, dengan pecahan Rp20 ribu sebanyak 3 (tiga) lembar, 6 (enam) buah cap stempel, 1 (satu) botol cairan stempel, dan 1 (satu) buah bak stempel.

“Tersangka dijerat Pasal 368 KUHP pidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” kata Troy. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *