Pemalsu Surat Tanah Disikat Polisi

Bandarlampung l HukumKriminal.com – Dir Reskrimum Polda Lampung, menangkap lima orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) pada tanah seluas 10 hektare di Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, Provinsi Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan kelima orang tersangka yang ditangkap tersebut, merupakan seorang pensiunan Polri berpangkat AKP berinisial SJO (80) warga Bandarlampung, Kades Gunung Agung Lampung Timur berinisial SYT (68) warga Lampung Timur, Kepala Satpol PP Lampung Timur berinisial SHN (58) warga Lampung Timur, notaris dan PPAT berinisial RA (49) warga Bandarlampung, serta juru ukur pada Kantor BPN Kabupaten Pesisir Barat berinisial FBM (44), warga Lampung Selatan.

“Sebelumnya tersangka FBM pernah menjadi juru ukur pada Kantor BPN Kabupaten Lampung Selatan. Mereka semua terlibat tindak pidana, membuat dan menggunakan surat palsu serta menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik yang terjadi dalam rangkaian proses penerbitan enam buku SHM atas objek tanah seluas 10 hektare,” kata Pandra, Jumat (30/9/2022) saat konferensi pers di Mapolda Lampung.

Dir Reskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Hutagalung, mengatakan peristiwa tersebut, terjadi pada bulan Juni 2020 lalu.

Saat itu, tersangka SJO yang merupakan pensiunan Polri menjualkan objek tanah seluas 10 hektare yang berada di Desa Malang Sari, Kabupaten Lampung Selatan.

“Dengan menggunakan dokumen pendukung kepemilikan yang diduga palsu,” kata Reynold.

Dokumen tersebut, kata Reynold, dibuatkan oleh tersangka SYT selaku Kades Gunung Agung, Lampung Timur dan dikuatkan oleh tersangka SHN atas permintaan SJO terkait letak wilayah administrasi objek tanah miliknya yang semula berada di Desa Gunung Agung, Lampung Timur, beralih menjadi berada di Desa Malang Sari, Lampung Selatan.

“Kemudian objek tanah itu dijualkan oleh tersangka SJO kepada saksi AM dengan diatasnamakan tersangka SJO bersama lima orang anak-anak serta keponakannya sebagai penjual dengan dibantu oleh tersangka RA selaku notaris dan PPAT Kabupaten Lampung Selatan, untuk membuatkan akta jual beli yang isinya memuat keterangan palsu atas transaksi jual beli tersebut,” kata Reynold.

Setelah beralih kepemilikan kepada saksi AM, kemudian objek tanah tersebut dijadikan permohonan penerbitan SHM kepada Kantor BPN Lampung Selatan.

“Sehingga dalam prosesnya dilakukan pengukuran bidang tanah oleh tersangka FBM selaku juru ukur,” kata Reynold.

Dalam pengukuran tersebut, kata Reynold, tersangka FBM tidak melaporkan tentang adanya penguasaan pihak lain terhadap objek tanah dimaksud, berupa adanya pemukiman warga dalam gambar ukur dan berita acara, sehingga dapat diterbitkannya enam buku SHM atas objek tanah atas nama saksi AM.

“Tersangka FBM ini mendapatkan imbalan uang sebesar Rp2,5 juta. Setelah enam SHM terbit kemudian saksi AM memberitahukan kepada Kades Malang Sari, Lampung Selatan yang kemudian dipasang plang kepemilikan objek tanah,” kata Reynold.

Menurut Reynold, objek tanah seluas 10 hektare tersebut, terdapat adanya penguasaan fisik oleh masyarakat sebanyak 55 kepala keluarga sejak tahun 1991.

“Berdasarkan pengakuan kepemilikan berupa SKT dan sporadik, maka masyarakat setempat melapor kepada pihak kepolisian guna dilakukan pengusutan lebih lanjut, atas terjadinya dugaan tindak pidana dalam rangkaian proses penerbitan enam SHM,” kata Reynold.

Dalam penangkapan tindak pidana pemalsuan dokumen tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa SHM NO.00021 Tahun 2020, Warkah SHM NO.00021 tahun 2020, SHM NO.00022 tahun 2020, Warkah SHM NO.00022 tahun 2020, SHM NO.00023 tahun 2020, warkah SHM NO.00023 tahun 2020, SHM NO.00024 tahun 2020, warkah SHM NO.00024 tahun 2020, SHM NO.00025 tahun 2020, warkah SHM NO.00025 tahun 2020, SHM NO.00026 tahun 2020, warkah SHM NO.00026 tahun 2020, dan kuitansi pembayaran pembelian tanah sebesar Rp900 juta. (Tim HK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *