Palembang l HukumKriminal.com – Polisi meringkus pelaku pembunuhan terhadap Asnah (45), juru parkir wanita di halaman salah satu KFC, di Jalan Demang Lebar Daun, Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), yang terjadi pada, Selasa, 28 Januari 2021 lalu, sekitar pukul 00.10 WIB.
Pelakunya adalah Ifriadi (30), warga Jalan Demang V, RT 53 RW 15, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Palembang, diamankan di rumahnya Jalan Kancil Putih.
Namun, saat hendak ditangkap pelaku mencoba melarikan diri, sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas di kedua kakinya.
Kanit Reskrim Polsek IB I Iptu Arlan membenarkan, pihaknya melakukan penangkapan pelaku pembunuhan tersebut.
“Iya. Benar Bang, Pelaku diamankan di tempat persembunyiannya di daerah Kancil Putih, sekitar pukul 17.00 WIB. Dan saat ini dia sudah diamankan serta masih dalam pemeriksaan,” ungkap Arlan, Selasa (1/6/2021).
Kejadian tersebut, kata Arlan, bermula saat korban sedang menjaga parkir di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tiba-tiba didatangi tersangka Ifriadi bersama dengan tersangka Febri dan Aji (DPO) yang ingin meminta uang jatah parkir sebesar Rp20 ribu.
Akan tetapi tidak diberikan korban dan memarahi para pelaku.
Lalu, karena tidak senang dimarahi, akhirnya tersangka Ifriadi mengeluarkan pisau.
Sedangkan, tersangka Febri menusuk dada korban menggunakan obeng.
“Sementara Aji, siap-siap menunggu di atas motor,” ujar Arlan.
Lebih lanjut, kata Arlan, setelah melakukan penusukan tersebut, ketiga pelaku melarikan diri.
Dan untuk korban sendiri sempat dibawa ke Rumah Sakit (RS) Siti Khodijah, akan tetapi nyawanya tidak tertolong lagi
Akibat perbuatannya, pelaku mendekam di sel tahanan sementara Polsek IB I.
“Adapun pasal yang dikenakkan yakni Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang tindak perkara pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” tutup Kanit Reskrim Polsek IB I Iptu Arlan. (Tim Sembilan)