Tanggamus l HukumKriminal.com – Pemerintahan Pekon Sinarsemendo kecamatan Talangpadang Kabupaten Tanggamus salurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap 1 untuk priode Januari, Februari dan Maret di balai pekon setempat, Rabu ( 15/03/23 ).
Dalam sambutannya, camat Talangpadang Agustam Hamid menyampaikan untuk BLT-DD Tahun ini, di prioritaskan pada warga memenuhi dari empat kriteria, Lansia, Janda Tulang punggung, sakit menahun dan disabilitas.
“Penerima BLT-DD yang menerima tahun ini diprioritaskan, yang memenuhi dari empat kriteria yaitu penyakit menahun, lansia tunggal, difabel, janda Tulangpunggung. Sesuai dengan hasil musyawarah desa khusus ( Musdesus ), dengan BHP, tokoh masyarakat termasuk juga dihadiri oleh Babinsa dan Bhabinkamtibnas, ” terangnya.
Kepala pekon Sinarsemendo ( Yulistina Heryanti S.Pd ) menerangkan penerima BLT-DD sebanyak 21 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) untuk priode Januari, Februari dan Maret tahun 2023, per-KPM Rp 900.000,- untuk perbulannya setiap KPM berhak mendapatkan sebesar 300.000.
” Ia ” pun berharap, bagi seluruh KPM bisa memanfaatkan uang yang di terima untuk memenuhi kebutuhannya, dan bisa membantu untuk biaya pengobatan bagi penderita penyakit menahun.
” Saya berharap jangan ada kecemburuan sosial, bagi penerima manpaat tahun lalu yang tahun ini tidak mendapatkan BLT-DD, sebab kita mengacu ke peraturan kementrian yang ada, wajib penerima memenuhi kreteria yang disyaratkan, adapun di pekon Sinarsemendo kita utamakan berdasarkan dari empat kreteria yang ada, ” tutupnya.
Di tempat yang sama, Sianah Salah satu penerima manfaat yang mengalami penyakit menahun, mengucapkan ribuan terimakasih kepada pemerintahan pekon, atas bantuan yang di terima nya.
“Saya ucapkan terimakasih kepada pemerintah Pekon atas bantuan yang diberikan, ini sangat membantu untuk keperluan belanja sehari hari”. Ucapnya
Hadir dalam kegiatan ini Camat Talangpadang Agustam Hamid, kakon Sinarsemendo, ketua BHP ( Panroyen S.Pd,) Aparat Pekon, Babinsa, Bhabinkamtibnas.
(Deni A)