Jakarta l HukumKriminal.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, saat ini ada 19 kelompok Teroris OPM yang tengah diperangi oleh pemerintah, berkaitan dengan berbagai aksi teror dengan kekerasan yang dilakukan di Papua.
Mahfud menegaskan, label teroris yang disematkan pemerintah hanya dialamatkan kepada kelompok teroris OPM, bukan untuk Papua secara umum.
Dan dalam hal ini pemerintah tidak memerangi masyarakat Papua, melainkan kelompok masyarakat yang bergerak secara separatis dan kerap melakukan aksi teror kekerasan serta sudah dilabeli sebagai teroris.
“Mohon dipahami dan jangan disalah artikan, kita tidak perangi Papua secara umum tapi kita perangi kelompok teroris, ada 19 kelompok. Kita mulai dari yang menonjol dulu,” kata Mahfud saat menggelar rapat kerja dengan Komite I DPD RI, Selasa (25/5/2021).
Penggunaan padanan katanya pun, kata Mahfud, tak akan menggunakan embel-embel Papua, sebab Papua adalah nama wilayah yang merujuk pada bangsa, suku dan bahkan budaya.
“Jadi teroris separatis itu adalah, kelompok dan nama pemimpin, misal kelompok Lekagak, itu namanya. Kita tidak sebut Papua. Ya karena kita tahu Papua itu menyangkut bumi, etnis, dan budaya,” papar Mahfud.
“Kalau ada yang katakan Papua teroris, itu tak ada dan itu tidak benar itu yang kita gariskan sebagai kebijakan pemerintah,” lanjut Mahfud.
Mahfud juga menegaskan, bahwa TNI-Polri yang bertugas melakukan tindakan tegas dan terukur dalam memerangi kelompok-kelompok tersebut.
Sejauh ini tindakan tegas dan terukur aparat TNI-Polri, telah berhasil merampas senjata yang terdiri dari senapan peluru dan sejumlah alat lain yang kerap digunakan kelompok teroris OPM untuk menyerang, bukan hanya anggota TNI Polri tetapi juga masyarakat sipil, penduduk asli Papua. (Tim Sembilan)