Pemicu Pembakaran Polsek, Bripka PY Diperiksa Propam

Mapolsek Nimboran, Kabupaten Jayapura, dibakar massa. (Foto: Istimewa)

Jayapura l HukumKriminal.com – Situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Nimboran, sudah kembali kondusif usai pembakaran kantor Polsek.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboe mengatakan, akan memeriksa anggota yang menjadi pemicu aksi pembakaran Polsek.

“Anggota sudah mendata dan menghimpun keterangan dari berbagai pihak,” kata Fredrickus, Selasa (3/8/2021) di Jayapura, Papua.

“Sedangkan Bripka PY yang diduga memberikan tembakan peringatan, namun pelurunya mengenai korban Fredik Sem (22) kini diamankan Propam Polres Jayapura,” imbuh Fredrickus.

PY, kata Fredrickus, akan dimintai keterangannya terkait insiden itu.

Dari laporan yang diterima, pembakaran Polsek Nimboran dilakukan secara spontan oleh masyarakat, setelah mendapat kabar, bahwa korban meninggal akibat luka tembak yang dia alami.

“Namun ternyata kondisi Sem terus membaik dan saat ini dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara, Kotaraja,” kata Fredrickus.

Menurut Fredrickus, kasus itu, berawal saat korban bersama rekan-rekannya yang dalam kondisi mabuk akibat minum-minuman beralkohol, memalang jalan.

Mendapat laporan ada yang memalang jalan, maka polisi bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan berupaya mengatasi hal itu.

“Dalam prosesnya para pemalang melawan polisi, sehingga polisi menggeluarkan tembakan peringatan, dan salah satu peluru mengenai Sem,” ungkap Fredrickus.

Ketika ditanya apakah ada senjata api yang terbakar, Fredricku menyatakan, ada satu pucuk senjata api, namun kondisinya sudah rusak dan tidak bisa dipergunakan lagi.

“Senjata api yang ikut terbakar itu kondisinya rusak,” tukas Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboe. (Tim Sembilan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *