Surabaya l HukumKriminal.com – Polisi telah menangkap pemilik restoran abal-abal atau palsu di Surabaya, Jawa Timur.
Penangkapan itu dilakukan setelah orang yang merasa dirugikan membuat laporan ke kepolisian beberapa waktu lalu.
Diketahui, pemilik restoran itu memiliki banyak nama dalam aplikasi layanan antarmakanan di ojek online.
Namun, ternyata tempatnya tidak sesuai dan dinilai terkesan jorok.
Pelaku berinisial ES itu ditangkap Unit Resmob Polrestabes Surabaya pada Selasa, 15 Juni 2021.
Restoran abal-abal itu diketahui bernama Dapur Ndeso.
Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Arief Ryzki Wicaksana mengatakan, pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah kami amankan,” kata Ryzki Kamis (17/6/2021).
Ryzki menjelaskan, ES adalah dalang di balik restoran abal-abal itu.
Dia memiliki beberapa nama restoran yang tersebar di berbagai titik di Surabaya.
Masing-masing tempat mempunyai belasan akun merchant di layanan pesan antarmakanan dalam aplikasi ojek online.
“Dia yang punya, outletnya ada puluhan di Kota Surabaya,” kata Ryzki.
Restoran milik ES itu menipu para pelanggan dengan memasang foto yang tidak sesuai dengan kenyataan makanan yang dikirimkan.
ES sampai menggunakan nama-nama restoran terkenal untuk menarik pembeli.
“Jadi, ES mendompleng nama restoran terkenal, supaya outletnya itu laku di aplikasi,” ujar Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Arief Ryzki. (Agus Wahyu)