Bangka Tengah l HukumKriminal.com – Sandi (19) pelaku pencurian handphone (HP) merek Oppo warna hitam milik Bustanto (40), warga Desa Lubuk Besar, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang terjadi, Jumat, 22 Januari 2021, lalu, terpaksa harus mendekam di sel Kantor Polsek Lubuk Besar, Rabu (9/6/2021).
Melalui laporan polisi nomor: LP/B-211/VI/2021/SEK LUBUK BESAR/RES BATENG/POLDA BABEL tanggal 8 Juni 2021, Reskrim Polsek Lubuk Besar langsung bergerak untuk mengamankan pelaku yang secara kebetulan sedang berada rumah temannya di Desa Lubuk Besar.
“Kami mendapatkan informasi akan keberadaan pelaku dan langsung mengamankannya. Selanjutnya kami bawa ke Mapolsek Lubuk Besar, guna dimintai keterangan,” ujar Kapolsek Lubuk Besar Ipda Hafiz Febrandani.
Setelah diintrogasi, Sandi mengaku, benar telah mengambil handphone tersebut, melalui jendela rumah, saat korban sedang tertidur.
“Pelaku mengaku melakukan aksinya dengan cara memasukan tangannya di sela-sela teralis jendela yang pada saat itu tidak terkunci, dan mengambil handphone, disaat korban sedang tertidur pulas,” terang Hafiz.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sebesar Rp.4.399.000 (empat juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Lubuk Besar untuk ditindaklanjuti. (Tim Sembilan)
Sumber: Jejakkasus.info