Kupang l HukumKriminal.com – Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, mengatakan bahwa aksi pencurian ternak sapi dengan cara mutilasi tengah terjadi dan meresahkan warga di Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Polisi saat ini, tengah menyelidiki kasus itu untuk membongkar jaringan pencurian ternak dengan cara mutilasi,” kata Anom, Sabtu (13/5/2023) di Kupang.
Menurut Anom, tahun ini baru satu kali ada laporan masuk soal kasus pencurian ternak sapi dengan cara memutilasi di tempat.
“Ini menjadi atensi kami,” kata Anom.
Sampai dengan Mei 2023, kata Anom, baru satu kasus yang dilaporkan oleh masyarakat ke Polres Kupang.
Kemungkinan juga ada kasus yang sama, tetapi tidak ada yang berani melaporkannya.
Oleh karena itu, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan terkait dengan kasus itu, apalagi kasus-kasus kriminal seperti itu cukup meresahkan masyarakat, khususnya para peternak sapi.
‘Sebelumnya, pada tahun 2022 ada tiga kasus yang ditangani dan berhasil ungkap para pelakunya,” kata Anom.
Kasus pencurian sapi dengan cara memutilasi dagingnya, kata Anom, juga sudah terjadi di Kota Kupang pada tanggal 6 Mei lalu.
“Hal ini sudah dilaporkan ke Polresta Kupang Kota,” kata Anom.
Peternak yang melaporkan dua ekor sapi tersebut membawa sejumlah jeroan daging sapi sebagai barang bukti kepada aparat kepolisian dan meminta untuk menangani kasus tersebut.
Polresta Kupang Kota lantas membentuk tim untuk menyelidiki kasus pencurian ternak sapi tersebut.
“Saat ini tengah mengungkap jaringan pencuri sapi tersebut,” kata Anom.
(Tim/Redaksi)