Pengendara Halangi Ambulans, Diproses Polisi

Kapolresta Bogor Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso  saat ungkap kasus di Mapolresta Bogor Kota, Jumat (5/5/2023). (Foto: Dokumen Polresta Bogor Kota)

Bogor l HukumKriminal.com – Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, mengatakan, Penyidik Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat? segera memproses pengendara mobil Avanza hitam bernomor polisi F 1355 FAG yang merupakan warga negara asing (WNA) inisial HTM, menghalangi laju mobil ambulans PKS yang sedang membawa pasien, di Jalan Semeru Pasar Merdeka, menuju RSUD Kota Bogor pada Kamis, 4 Mei 2023.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap pengemudi mobil Avanza hitam ini, adalah warga negara asing dari Saudi Arabia. Nah ini tentunya, pelanggaran dari si pengemudi mobil Avanza tersebut memenuhi unsur Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 pasal 287 ayat 4 Undang-Undang lalu lintas dalam hal pengguna jalan,” kata Bismo, Jumat (5/5/2023) di Mapolresta Bogor Kota.

Menurut Bismo, HTM memenuhi unsur pelanggaran Undang-Undang lalu lintas,  karena tidak memberi kesempatan hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar untuk mobil ambulans dengan ancaman penjara satu bulan atau denda sebesar Rp250 ribu.

HTM akhirnya melanggar lalu lintas dengan menghalangi ambulans, meskipun ia mengaku sebetulnya tidak memiliki niat itu.

HTM pada saat itu kebingungan karena mobil yang dikendarainya dipepet oleh sepeda motor yang belum ia sadari sebagai pengiring mobil ambulans.

Ia kemudian bermaksud mengejar motor tersebut, karena di samping kiri jalan juga penuh oleh kendaraan yang sedang parkir, sehingga ia tidak bisa menghentikan kendaraannya dengan segera saat itu.

“Melihat mobil HTM tidak berhenti atau menghalangi ambulans, sopir atau penumpang mobil ambulans tersebut emosi, sehingga sempat terjadi adu mulut dengan HTM dan kemudian melanjutkan perjalanannya,” kata Bismo.

Kejadian yang viral di media sosial melalui rekaman video itu, kata Bismo, membuat Satlantas Polresta Bogor Kota segera mencari HTM untuk dimintai keterangan.

Kastlantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria, mengatakan HTM telah dipanggil dan akan dimintai pertanggungjawaban lebih lanjut.

HTM meminta izin untuk menyelesaikan puasanya dalam beberapa hari ini terlebih dahulu.

HTM, kata Galih, mengaku tidak bermaksud menghalangi ambulans tersebut, namun sebagai WNA kemungkinan ia berbeda budaya sehingga ketika ada kendaraan memepet kendaraannya, reaksinya bertanya menjadi salah paham antara kedua belah pihak.

“Kita sudah panggil orangnya, orangnya ada, kendaraannya sudah kita tahu lokasinya, tapi beliau sedang puasa dulu beberapa hari ini, setelah itu akan kembali ke sini,” kata Galih.

 

(Tim/Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *