Bandung l HukumKriminal.com – Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengatakan, pria berinisial S warga Kabupaten Indramayu, Provinsi Jabar, pengirim paket yang meledak di Asrama Polisi (Aspol), Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah, berstatus sebagai saksi.
Pengirim Paket Meledak di Aspol Sukoharjo, Diamankan Polisi
“S, sempat diamankan beberapa saat setelah ada ledakan di Aspol tersebut. S, sudah dipulangkan karena berstatus saksi,” kata Ibrahim, Senin (26/9/2022) di Kota Bandung.
“Dan sifatnya juga tadi malam itu, diperiksa dengan kapasitas sebagai lidik, jadi bukan sidik ya. Sehingga memang yang bersangkutan kapasitasnya sebagai saksi,” imbuh Ibrahim.
Menurut Ibrahim, S mengakui pernah mengirim paket ke daerah Jawa Tengah.
“S, merupakan pedagang yang menjual barang dagangannya secara online,” kata Ibrahim.
Barang yang dikirim itu, dijual secara online oleh yang bersangkutan, dan pengirimannya itu pada tahun 2021.
Polisi telah melakukan pemeriksaan untuk memperjelas mengenai adanya kasus di Sukoharjo tersebut.
“Dari pemeriksaan, S menjual sumbu yang digunakan untuk mengusir tikus, jadi sumbu tersebut sudah diracik sedemikian rupa dan memang mengandung mesiu,” kata Ibrahim.
(Tim HK)