Surabaya l HukumKriminal.com – Direktur Utama PT Indo Tata Graha Dadang yang menjadi tersangka penipuan properti berupa smart indekos di Surabaya, berdalih uang sebesar Rp 11 miliar yang didapat dari para korban, tidak digunakan untuk kebutuhan pribadinya.
Warga asal Bandung itu mengeklaim, uang belasan miliar tersebut, digunakan secara keseluruhan untuk proyek.
Termasuk biaya marketing, fee marketing dan gaji-gaji karyawan.
Uangnya banyak digunakan untuk pembayaran tanah sebagian besar.
Selebihnya pengurukan dan operasional proyek.
“Sebanyak itu juga untuk pengurusan perizinan,” kata Dadang di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (2/6/2021).
Dadang menyebut, semua uang hasil pembelian proyek masuk ke rekening perusahaannya, yaitu, PT Indo Tata Graha.
“Tidak ada sepeser pun masuk ke rekening saya pribadi,” ucap Dadang.
Dadang mengaku, bahwa dirinya sebetulnya korban.
Alasan Dadang, karena tanah yang dibeli perusahaannya menggunakan skema perjanjian bayar termin atau secara bertahap.
Ternyata itu bermasalah sampai akhirnya pembuatan sertifikat terkendala.
“Akhirnya pemilik tanah (pembeli) menggugat,” jelas Dadang.
Setelah pembayaran, Dadang sempat menjanjikan serah terima unit smart indekos dalam waktu dua tahun.
Namun, kendala mulai muncul ketika tahun pertama, proses pembuatan sertifikat dan perizinan tidak berjalan lancar.
“Itu ada masalah dari penggugatan tanah, akhirnya tidak bisa membangun,” kata Dadang.
Sementara itu, Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Ambuka Yudha mengatakan, apa yang disampaikan tersangka penipuan dan penggelepan itu, merupakan, pengakuan versinya sendiri.”Dadang, pengakuannya seperti itu, tetapi penyidik punya bukti untuk penahanan,” tegasnya. (San)