Bandung l HukumKriminal.com – Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung Suparman, mengatakan pihaknya menggagalkan penyelundupan tiga jenis Narkoba yang dikemas di dalam pasta gigi oleh pengunjung dari keluarga salah satu tahanan.
“Upaya penyelundupan itu dilakukan oleh dua orang,” kata Suparman, Kamis (4/5/2023) di Bandung, Jawa Barat.
Dari penggagalan itu, kata Suparman, ditemukan sejumlah barang diduga sabu, obat penenang, dan tembakau sintetis.
“Dua orang itu identitasnya nanti saat proses penyelidikan oleh kepolisian,” kata Suparman.
Peristiwa itu, kata Suparman, terjadi pada saat ada dua orang yang mengaku keluarga dari salah satu tahanan dan ingin melakukan kunjungan.
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kedua orang itu.
Lalu setelah pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan kemasan pasta gigi yang mencurigakan.
Dari penemuan itu, kemudian pihaknya berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung guna penyelidikan lebih lanjut.
“Didapat sebanyak 10 paket plastik kecil diduga berisi sabu-sabu, 10 butir obat penenang, dan satu batang tembakau sintetis,” kata Suparman.
Namun, berdasarkan pemeriksaan sementara, kata Suparman, kedua orang itu mengaku barang terlarang itu hanya untuk dikonsumsi oleh tahanan yang dituju.
“Tapi untuk lebih lanjutnya itu ke arah mana, untuk dipakai atau gimana, akan lebih lanjut itu dijelaskan oleh Polrestabes Bandung,” kata Suparman.
Petugas juga mengamankan tiga unit ponsel milik kedua orang penyelundup Narkoba itu.
“Keduanya pun kini telah dilimpahkan ke pihak kepolisian,” kata Suparman.
Pihaknya pun, kata Suparman, bakal memberi sanksi kepada tahanan yang bakal dikunjungi oleh kedua orang itu, karena diduga terlibat penyelundupan tersebut.
“Jadi pasti akan kami beri sanksi, nanti masuk Register F,” kata Suparman.
(Tim/Redaksi)