Mataram l HukumKriminal.com – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), menangkap pria berinisial MA (25), yang diduga melakukan pemerasan dengan modus mengancam akan menyebar video asusila.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, mengatakan, korban dalam kasus pemerasan ini adalah, mantan bos pelaku, berinsial AR.
“Jadi pelaku ini memeras mantan bosnya,” kata Kadek, Kamis (10/6/2021).
Saat itu MA meminjam laptop bosnya untuk mengedit video.
“Dalam kesempatan itu lah, pelaku ini mengambil video untuk mengancam korban,” ujar Kadek.
MA merupakan warga Dompu, diduga memeras mantan bosnya, meminta uang Rp21 juta.
“Pelaku ini meminta korban menyerahkan uang Rp21 juta,” ucap Kadek.
“Jika tidak diberi, MA mengancam menyebar video tersebut,” imbuh Kadek.
Karena mendapat ancaman demikian, korban pun mengirim uang ke rekening milik MA.
Ketika itu, korban hanya mengirimkan uang ke pelaku sebesar Rp1,5 juta.
Karena pelaku yang terus menagih sisa uang, akhirnya korban melaporkan kasus ini ke Polresta Mataram.
Kami mengamankan pelaku saat berada di dekat mal.
“Saat kita tangkap, pelaku mencoba melawan dan melarikan diri,” kata Kadek.
Pelaku diamankan dengan barang bukti penerimaan uang dari korban dan juga video yang belum sempat disebar.
Akibat perbuatannya, MA yang kini mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Mataram, ditetapkan sebagai tersangka, dijerat Pasal 368 KUHP dan 371 KUHP.
“Disangkakan kasus pemerasan dengan ancamannya sembilan tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa. (Tim Sembilan)