Bandar Lampung l HukumKriminal.com – Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap kasus penyebaran video hoaks dengan pelaku seorang oknum guru asal Kota Metro, Provinsi Lampung, berinisial G bin NOK (51).
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra, mengatakan, kasus ini bermula pada Kamis, 15 Juli 2021 pukul 22.00 WIB.
Tim Subdit V Ditreskrimsus mengetahui posting-an terkait adanya tindak pidana berita bohong (hoaks) yang diunggah di media sosial YouTube.
Video itu diunggah akun Guntoro TwentyOne dengan judul “Demo pedagang di pusat perbelanjaan”.
Dalam keterangan video, bahwa kejadian tersebut berada di wilayah Pasar Metro Pusat, Lampung.
“Setelah Tm Siber Polda Lampung melakukan pengecekan, bahwa berita tersebut tidak benar, dan dapat dipastikan, bahwa video tersebut adalah bohong atau hoaks,” ujar Pandra, Jumat (23/7/2021).
Kemudian lanjut Pandra, tim melakukan penyelidikan dan mengamankan barang bukti berupa telepon genggam yang digunakan oleh pelaku.
Kemudian pada Jumat, 16 Juli 2021, tim dipimpin Ipda Romi Azhari menangkap seorang terduga pelaku G bin NOK di rumahnya.
Setelah itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu unit HP warna hitam merek Redmi 9C yang digunakan pelaku untuk mengunggah video tersebut ke kanal YouTube “Guntoro TwentyOne”.
Dan selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Polda Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Tim berhasil mengamankan satu akun Youtube dengan nama Guntoro Twentyone, satu unit telepon genggam tersangka dengan merek redmi 9C warna hitam dengan imei 867304053333245 dan imei 867304053333242, satu unit GSM XL dengan nomor 0831-6412-2999,” jelas Pandra.
“Tersangka ini dipersangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHPidana yang berbunyi; Barang siapa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun,” imbuh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra. (Tim Sembilan)