Sukabumi l HukumKriminal.com – Jajaran Polres Sukabumi Kota, meningkatkan pengamanan dengan melakukan razia peredaran Minuman Keras (Miras), Sabtu (13/8/2022) kemarin.
Mencegah gangguan Meamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).
Kapolsek Citamiang AKP Arif Sapta, mengatakan, razia Miras yang dilakukan pada Sabtu malam ini menjelang pergantian hari, kami berhasil menyita sejumlah botol Miras dari berbagai merek, dari warung jamu dan rumah warga di Kecamatan Citamiang.
“Polsek Citamiang yang melakukan razia ke sejumlah lokasi yang dianggap rawan peredaran minuman haram tersebut, baik ke warung maupun rumah warga yang disinyalir menjual Miras,” kata Arif.
Menurut Arif, razia Miras ini, merupakan operasi penyakit masyarakat atau Pekat dengan sasaran pelaku peredaran Miras, pengedar Narkoba, prostitusi dan lainnya, yang bisa mengganggu di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
“Dalam melakukan razia itu, kepolisian setempat menyebar personel ke sejumlah lokasi rawan peredaran Miras,” kata Arif.
Dari salah satu warung jamu dan rumah warga di Jalan Otista Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, kata Arif, kedapatan menjual Miras.
Para pemilik atau pengedar barang haram tersebut, sudah dilakukan pemeriksaan dan diberikan sanksi tindak pidana ringan sesuai Perda Kota Sukabumi tentang Minuman Beralkohol.
“Kegiatan yang kami lakukan selain razia peredaran Miras, juga berpatroli ke beberapa lokasi rawan gangguan Kamtibmas, serta melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan-kendaraan yang melanggar lalulintas atau mencurigakan,” kata Arif.
Operasi serupa pun dilakukan oleh seluruh kepolisian yang berada di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
Dengan sasaran para pelanggar aturan lalu lintas, peredaran Miras dan Narkoba, kejahatan jalanan, geng motor, balap liar dan lain sebagainya.
Langkah ini bertujuan untuk meminimalisasi kasus kriminal, kecelakaan lalu lintas dan juga memberikan rasa aman kepada masyarakat. (Yatno)