Medan l HukumKriminal.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), sedang menyusun surat dakwaan perkara tindak pidana kasus korupsi jual beli vaksin Covid-19 ilegal di Kota Medan.
Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian membenarkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut, masih menyusun dakwaan kasus itu.
“Kejati Sumut menunjuk Robertson Pakpahan sebagai Ketua Tim JPU dalam perkara tindak pidana korupsi jual beli vaksin Covid-19 ilegal,” ujar Sumanggar di Medan.
Sebelumnya, Kejari Medan menerima berkas perkara tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi jual beli vaksin Covid-19 ilegal kepada masyarakat dari penyidik Polda Sumut.
Sebanyak tiga tersangka itu, yakni, dr IW, Dr KS, dan SW, berkas perkara tersebut diterima dari Polda Sumut, Kamis, 15 Juli 2021 sore.
Polda Sumut menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi Covid-19 kepada beberapa kelompok warga di Kota Medan.
Keempat tersangka itu SW (40), agen Properti Medan Polonia (pemberi suap), dr. IW (45) ASN/dokter pada Rutan Kelas I Medan (penerima suap), KS (47) ASN/dokter pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumut (penerima suap), dan SH adalah ASN Dinas Kesehatan Sumut. Peristiwa tersebut terjadi Selasa, 18 Mei 2021 pukul 15.00 WIB, tersangka SW sebagai penyelenggara melaksanakan kegiatan vaksinasi yang tidak sesuai sesuai peruntukkan kepada kelompok masyarakat di kompleks Perumahan Jati Residence Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.
Para peserta vaksinasi membayar biaya vaksin dan jasa penyuntikan sebesar Rp250.000 per orang kepada SW secara tunai atau transfer.
Selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada IW sebesar Rp220.000 per orang sedangkan sisa Rp30.000 menjadi komisi bagi SW. (Tim Sembilan)
Sumber: Antara