“Polda Jatim, mengungkap peredaran ekstasi di tempat hiburan Surabaya. Yang jadi tersangka hanya dua, yakni inisial IS dan AM”
Surabaya l HukumKriminal.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jawa Timur (Jatim), mengungkap kasus peredaran Narkoba jenis ekstasi di tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) Surabaya dengan membekuk dua orang tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, saat merilis kasus tersebut, di Surabaya, Senin (28/3/2022), mengatakan pada saat penggerebekan ada lima orang terduga pelaku peredaran Narkoba yang diamankan.
“Pada saat itu anggota mengamankan lima orang, jadi belum tersangka. Yang jadi tersangka hanya dua, yakni inisial IS dan AM,” kata Dirmanto.
Dirmanto, menjelaskan penggerebekan tersebut dilakukan berdasar informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap ekstasi yang dilakukan oleh seseorang berinisial IS.
“Tim petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti dalam penguasaan tersangka IS, berupa pil warna biru logo tengkorak yang merupakan ekstasi dengan jumlah sembilan butir dan pil warna abu-abu logo Mitsubishi,” kata Dirmanto.
Kasubdit III Ditreskoba Polda Jatim Kompol Alex Sandi Siregar, menyampaikan, total keseluruhan barang bukti yang berhasil diungkap adalah 18 butir dengan berat kotor seluruhnya 6,03 gram di dalam bungkus rokok.
“Pada saat penggerebekan Ditresnarkoba Polda Jatim, mengamankan tersangka IS dan beberapa orang yang berada di satu tempat bersama-sama yakni inisial AM, SA, CA dan D2,” kata Alex.
Selanjutnya, kata Alex, tersangka IS beserta beberapa temannya dan barang bukti yang lainnya dibawa ke Ditresnarkoba Polda Jatim, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Namun, yang ditetapkan menjadi tersangka hanya IS dan AM,” kata Alex.
Atas perbuatannya, tersangka IS dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Sedangkan untuk tersangka AM, petugas melakukan rehabilitasi ke Badan Narkotika Nasional (BNN),” kata Alex. (Redaksi)