Polda Kalbar Gagalkan Penyelundupan 6,3 Kg Sabu

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar AKBP Abdul Hafiz, dalam keterangan pers di Pontianak, Kamis (4/5/2023), menjelaskan pihaknya bersama Tim Interdiksi menangkap MR pada Minggu (16/3/2023). Barang sitaan itu kemudian dimusnahkan menggunakan 'incinerator'. (Foto: Dokumen Humas Polda Kalbar)

Pontianak l HukumKriminal.com – Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar AKBP Abdul Hafiz, mengatakan, Polda Kalimantan Barat (Kalbar), menggagalkan penyelundupan 6,3 kilogram sabu yang diselipkan oleh kurir pembawanya dalam dua laptop, sebelum sempat terbang ke Jakarta dengan tujuan akhir Surabaya.

“Sebanyak 6,3 kilogram sabu tersebut diamankan dari seorang pria asal Kota Pontianak berinisial MR (45),” kata Hafiz, Kamis (4/5/2023) dalam keterangan pers di Pontianak.

Pihaknya bersama Tim Interdiksi gabungan dari Ditresnarkoba Polda Kalbar bersama BNN Provinsi Kalbar, Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat, AVSEC Bandara Supadio Kubu Raya dan Lanud Supadio, menangkap MR pada Minggu (16/3/2023).

“Barang sitaan itu kemudian dimusnahkan menggunakan ‘incinerator’ pada hari ini, yang sebelumnya telah diuji,” kata Hafiz.

Menurut Hafiz, kami mendapatkan informasi ada seorang pria yang membawa sabu yang akan dikirim ke Pulau Jawa.

“Kurir MR ditangkap saat petugas AVSEC sedang melakukan pemeriksaan melalui x-ray,” kata Hafiz.

“Petugas menemukan adanya barang yang mencurigakan di dalam sebuah koper,” imbuh Hafiz.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap koper tersebut.

Dan menemukan 6 bungkus sabu yang diselipkan antara kedua laptop.

Kurir tersebut hendak melakukan perjalanan udara dengan menjadi penumpang kelas bisnis.

“Modus operandi yang digunakan pelaku,  yakni menyelipkan 6 bungkus sabu di antara dua unit laptop yang dimasukkan ke dalam koper,” kata Hafiz.

Setelah dilakukan pemeriksaan, narkotika jenis sabu ini berasal dari Malaysia dan akan dikirimkan ke Jakarta dan Surabaya dengan upah Rp20 juta.

“Saat ini masih dilakukan penyelidikan, bahwa tersangka MR bekerja sebagai kurir dengan upah Rp20 juta,” kata Hafiz.

Tersangka MR, kata Hafiz, dijemput oleh seseorang dan diberikan tiket untuk terbang ke Jakarta lalu Surabaya.

“Pihaknya sudah mendeteksi jaringan Narkoba tersebut sejak tahun 2019, dan hingga saat ini pihaknya masih melakukan penelusuran terhadap jaringan tersebut,” kata Hafiz.

 

(Tim/Redaksi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *