Polda Metro Jaya Tahan Politisi Partai Golkar Azis Samual

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. (Foto: Istimewa)

Jakarta l HukumKriminal.com – Penyidik Polda Metro Jaya, resmi menahan politisi Partai Golkar Azis Samual, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.

Informasi penahanan Azis Samual tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

“Iya, mulai malam ini,” kata Zulpan saat dikonfirmasi, Rabu (2/3/2022) di Jakarta.

Azis ditahan setelah polisi menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka atas perannya memerintahkan pengeroyokan terhadap Haris Pertama.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama, menjadi korban pengeroyokan di salah satu restoran di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/2/2022) siang.

Kemudian pada malam harinya, Haris melaporkan kejadian pengeroyokan tersebut ke Polda Metro Jaya.

Atas laporan tersebut, penyidik Polda Metro Jaya kemudian melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka pelaku pengeroyokan, dalam tempo kurang dari 24 jam.

Ketiganya ditangkap di Tanjung Priok dan Bekasi, Selasa (22/2/2022).

Tiga tersangka tersebut, yakni MS alias Bram dan JT alias Johar yang diketahui berperan memukuli Haris, serta SS yang berperan memerintahkan pengeroyokan terhadap Haris.

Masih ada dua tersangka lainnya yang melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan.

Namun, Jumat (25/2/2022) satu tersangka lainnya atas nama Irfan menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.

Sedangkan tersangka terakhir, yakni Harfi alias Avice juga menyerahkan diri, Minggu (27/2/2022).

Penyidik Polda Metro Jaya, selanjutnya menjadwalkan pemeriksaan Azis, Selasa (1/3/2022) pukul 10.00 WIB, dan yang bersangkutan tiba sekitar pukul 09.42 WIB.

Pemanggilan terhadap Azis dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap lima tersangka yang terlebih dulu ditangkap.

Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik Polda Metro Jaya, kemudian melakukan gelar perkara yang berujung dengan penetapan tersangka, dan penahanan terhadap Azis Samual. (Erfa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *