Palembang l HukumKriminal.com – Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto, mengatakan Polda Sumsel mengimbau oknum polisi berinisial FN yang menembak dua debt colletor yang viral di media sosial segera menyerahkan diri.
“Tindakan FN yang melakukan penembakan dan penusukan terhadap dua debt collector telah mencemarkan nama baik institusi Polri,” kata Sunarto, Minggu (24/3/2024) di Palembang, Sumatera Selatan.
Tindakan FN yang melakukan penganiayaan menggunakan Softgun dan senjata tajam sempat sudah membuat heboh masyarakat.
“Kami sudah menerbitkan Aiptu FN sebagai DPO,” tegas Sunarto.
Terlebih kasus ini menjadi atensi pimpinan
“Kami telah melakukan koordinasi dengan keluarganya agar segera menyerahkan diri untuk menjalani proses lebih lanjut,” kata Sunarto.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Anwar Reksowidjo, mengatakan akibat peristiwa penembakan tersebut, dua orang debt collector harus menjalani perawatan di rumah sakit.
“Untuk oknum polisi sendiri, saat ini masih dilakukan pengejaran, baik dari Satwil maupun jajaran Polda Sumsel, termasuk Polrestabes Palembang,” kata Anwar.
“Saat ini kami juga masih melakukan tindakan persuasif terhadap keluarga oknum FN untuk menyerahkan diri,” imbuh Anwar.
Itu kami lakukan, kata Anwar, untuk mengungkap seperti apa yang sebenarnya kejadian.
“Pengejaran ini juga dilakukan untuk membuat terang suatu bentuk pidana dan untuk mengetahui fakta yang terjadi di TKP seperti yang disampaikan sebelumnya,” kata Anwar.
Sementara, kata Anwar, barang bukti mobil Toyota Avanza warna putih dengan Nopol B 1919 DTT milik Aiptu FN telah diamankan di Mapolda Sumsel.
(Tim HK Sumsel)