Polisi Berhasil Tangkap Pencuri dan Penembak di Penginapan

Cirebon l HukumKriminal.com – Seorang warga diduga berinisial SPR berasal dari Kecamatan Gunungjati Kabupaten Cirebon kabur ke Pulau Kalimantan setelah lakukan pencurian dan penembakan dengan menggunakan Air Soft Gun di penginapan sekitar Krucuk Kota Cirebon.

Ketika pulang kampung sang pelaku pun tertangkap pada 5 November 2022 oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Ciko dan petualangannya dalam pelarian pun terhenti.

AKBP. Dr. M. Fahri Siregar SH.S.IK, MH Kapolres Cirebon kota mengungkapkan “Dia menuduh istrinya telah melakukan perselingkuhan dengan korban dan ternyata ada dendam antara tersangka dengan korban, korban sendiri ternyata warga Kecamatan Plered, dengan membuat akun facebook palsu mengajak korban berkenalan dan janjian bertemu di salah satu penginapan, setelah itu pelaku melihat korban sudah menunggu di depan sebuah penginapan di kawasan Krucuk ” paparnya.

Masih menurut Fahri ” Tersangka lakukan penembakan berkali-kali ke arah korban mengenai siku tangan kiri dan pelipis mata kanan lalu mengambil sepeda motor korban dan melarikan diri ke Kalimantan” pungkasnya.

Tersangka mengaku sudah menjual Air Soft Gun dan Sepeda motor ke seseorang dengan sistem COD senilai Rp 5.000.000,- ( Lima Juta Rupiah ) melalui Medsos.

Pelaku pun terkena pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 9 tahun. (Prayoga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *