Polisi Bongkar Prostitusi Online

Muncikari prostitusi online dibekuk Reskrim Polsek Panongan. (Foto: Dok. Polsek Panongan)

Tangerang l HukumKriminal.comPolisi membongkar praktik prostitusi online di Panongan, Tangerang, Provinsi Banten.

Dua orang muncikari yang biasa beroperasi di Citra Raya, Panongan, ditangkap polisi di tempat berbeda.

Kapolsek Panongan AKP Kresna Aji Perkasa melalui Kanit Reskrim Ipda Surya Abdul Fitri mengatakan, modus tersangka muncikari AS (25) dan SR (22), mengiming-imingi perempuan bekerja sebagai penjaga toko.

“Namun kenyataannya dijadikan sebagai PSK. Para pelaku mencari perempuan dari Lampung,” ujar Surya, Senin (30/8/2021) di Tangerang.

Surya menyatakan, bahwa kasus itu terungkap saat anggota melaksanakan observasi, dan mendapatkan informasi mengenai praktik prostitusi online.

Surya menjelaskan, tersangka AS awalnya mencari perempuan yang tinggal di wilayah Lampung untuk ditawari pekerjaan sebagai penjaga toko.

Ternyata tawaran AS hanyalah akal-akalan.

Sebab, saat tiba di Tangerang, perempuan yang dibawanya dipaksa menjalani praktik prostitusi.

“Tersangka membawa wanita dengan iming-iming bekerja di toko. Tetapi justru menjalani prostitusi,” ungkap Surya.

Lanjut Surya, tersangka AS juga membatasi akses komunikasi perempuan yang dipaksanya menjalani prostitusi.

AS kemudian membuka booking online.

Praktik prostitusi online yang dijalankan tersangka melalui aplikasi MiChat.

Petugas kemudian melakukan penyamaran guna mengungkap kasus itu.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka AS dibantu SR.

Saat melakukan penangkapan tersangka, polisi juga mendapati tiga perempuan.

Ketiga perempuan itu mengaku, dipaksa melayani pria hidung belang di bawah ancaman kekerasan.

“Salah satu perempuan mengalami memar lantaran dihantam gagang pisau oleh para tersangka. Bahkan uang milik korban diambil para tersangka,” jelas Surya.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 296 dan 506 KUHPidana dan atau Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2018 tentang ITE,” imbuh Surya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa alat kontrasepsi bekas pakai, uang sebesar Rp 1,5 juta, dan satu telepon genggam.

“Kasus ini masih terus didalami untuk mengungkap jaringan lainnya,” tutup Kanit Reskrim Polsek Panongan Ipda Surya Abdul Fitri. (Tim Sembilan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *