Jambi I HukumKriminal.com – Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, mengatakan tim gabungan Ditresnarkoba Polda Jambi dan Intelmob menggerebek kampung Narkoba di Pulau Pandan, Kelurahan Legok, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Provinsi Jambi, Senin (3/9/2022) malam.
“Hasilnya, tujuh orang diduga terlibat jaringan Narkoba diamankan petugas, satu diantaranya diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu,” kata Prianto, Selasa (4/10/2022) di Kota Jambi.
Tidak hanya itu, kata Prianto, petugas juga menghancurkan dan membakar 16 pondok yang dijadikan para pelaku sebagai basecamp Narkoba.
“Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 10 paket sabu dalam plastik kecil yang ditotalkan mencapai 9,63 gram, 13 timbangan, puluhan alat hisap (bong) dan 13 unit handphone,” kata Prianto.
Dalam operasi penggerebekan kampung Narkoba ini, petugas harus melewati semak belukar yang tinggi baru bisa sampai ke lokasi.
Di lokasi, petugas temukan pondok-pondok kecil dari terpal yang digunakan untuk para pengguna mengkonsumsi sabu.
Petugas sempat mengejar pelaku setelah pelaku mengetahui kedatangan petugas.
“Pelaku berlarian hingga masuk ke dalam semak, dan terus dikejar petugas,” kata Prianto.
Setelah berhasil mengamankan 7 pelaku beserta barang bukti, selanjutnya kata Prianto, Intel Satbrimob Polda Jambi, berkoordinasi dengan Tim Ditresnarkoba Polda Jambi untuk menyerahkan para pelaku ke Ditresnarkoba Polda Jambi.
(Tim HK)