Bintan l HukumKriminal.com – Polres Bintan, melakukan pemusnahan belasan kilogram Narkoba jenis ganja asal Aceh yang merupakan hasil pengungkapan kasus periode bulan September 2022.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, mengatakan total ganja yang diamankan sebanyak 17 kilogram, namun hanya 16,5 kilogram yang dimusnahkan dengan cara dibakar ke dalam drum besi.
“Sisanya sebanyak 500 gram akan digunakan untuk kepentingan uji laboratorium Polri,” kata Tidar, Selasa (4/10/2022) di Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).
Menurut Tidar, pemusnahan ganja tersebut, bertujuan agar barang bukti tindak kejahatan itu tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab.
“Kami mengajak masyarakat segera melapor kepada aparat penegak hukum, jika mengetahui adanya peredaran Narkoba di lingkungan sekitar,” kata Tidar.
Pengungkapan kasus Narkoba jenis ganja seberat 17 kilogram itu, kata Tidar, berlangsung di Pelabuhan Bulang Linggi, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, Kamis, 22 September 2022 di Pelabuhan.
“Kami menangkap seorang tersangka pria berinisial HR (24). HR merupakan warga Kota Langsa, Provinsi Aceh,” kata Tidar.
Pelaku HR mengakui ganja tersebut dibawa dari Aceh dan akan diserahkan kepada dua orang penerima, masing-masing di Kota Batam dan Kabupaten Bintan.
“Kedua orang dimaksud berinisial Z dan MS, dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian,” kata Tidar.
(Tim HK)