Bogor l HukumKriminal.com – Polres Bogor, berhasil menangkap dua komplotan mata elang yang mengaku sebagai debt collector dari sebuah lembaga pembiayaan (leasing) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Kapolres Bogor AKBP Harun saat konferensi pers, Jumat, (23/7/2021) di Mapolres Bogor, mengatakan, bahwa tersangka menggiring korbannya hingga ke dekat sebuah kantor leasing.
“Lalu korbannya diminta tanda tangan berita acara penarikan kendaraan di atas blangko yang kopnya kosong,” kata Harun.
Harun menyatakan, personel Polres Bogor menangkap tiga tersangka dari komplotan pertama, yakni, DS, JHM, dan TSM
Kemudian, salah satu tersangka lainnya ST.
“ST masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Setelah mendapatkan sepeda motor incaran, mereka menggadaikan kepada seseorang yang biasa disebut Pak Haji senilai Rp1,5 juta. Kemudian dibagi berempat,” imbuh Harun.
Kemudian, dari komplotan kedua, Polres Bogor, menangkap satu tersangka berinisial R, dan lima tersangka lainnya masih DPO.
Awalnya R menolak dan tidak mengakui perbuatannya.
“Tapi atas dasar rekaman CCTV saat pengambilan motor dan atribut yang dikenakan pelaku, akhirnya kami amankan,” ujar Harun.
Yang kedua ini, kata Harun, ada enam tersangka. Tapi lima masih DPO.
Menurut Harun, dua komplotan tersebut mengincar kendaraan yang menunggak angsuran kredit.
Kemudian meminta korbannya menyerahkan sepeda motor.
Harun mengatakan, mereka mengincar mangsa yakni, anak-anak remaja dan dirasa lemah dalam pengetahuan hukum.
Pasalnya, penarikan kendaraan bermotor di jalan raya, merupakan perbuatan melanggar hukum dan tergolong perampasan.
“Mata elang yang diamankan, dijerat dengan Pasal 368 KUHP yakni tindak perampasan, penipuan, dan penggelapan, dengan ancaman sembilan tahun penjara,” tukas Kapolres Bogor AKBP Harun. (Tim Sembilan)