Polisi Ringkus Pelaku Illegal Logging di Ponorogo 

Kapolres Ponorogo konferensi pers penangkapan 5 pelaku illegal logging di dua TKP yang berbeda. (Foto: Detikkasus.com)

Ponorogo l HukumKriminal.com  – Polres Ponorogo menangkap 5 pelaku illegal logging atau pembalakan liar, kayu jenis sono keling di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.

Kapolres Ponorogo AKBP Mochammad Nur Aziz mengatakan, di TKP pertama pihaknya mengamankan pelaku berinisial YA (44), TW (44) yang melakukan illegal logging kayu di Hutan Petak Dukuh Tengger, Desa Slahung, Kabupaten Ponorogo, Provinsi Jawa Timur.

“Sedangkan WK (40) bertugas mengangkut kayu menggunakan truk serta berhasil ditangkap petugas. Ketiganya merupakan warga desa setempat,” jelas Aziz  Rabu  (16/6/2021) sore.

Aziz menambahkan, sedangkan di lokasi kedua, pihaknya meringkus AA (28) dan IH (56) yang kedapatan mengangkut kayu liar di Desa Ngrogung, Kecamatan Ngebel, Kabupaten Ponorogo.

“Kedua pelaku ditangkap saat membawa kayu glondongan illegal logging menggunakan mobil growong. Keduanya juga merupakan warga desa setempat,” kata Aziz.

Total dari tangan pelaku, kurang lebih 50 kayu jenis sono keling, dengan berbagai ukuran hasil illegal logging berhasil diamankan petugas.

Pihaknya juga mengamankan berbagai jenis gergaji, mobil, dan truk pengangkut kayu,  yang digunakan para pelaku.

“Bagaimanapun juga, pembalakan liar kayu melanggar undang-undang yang berlaku. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Ponorogo,” tukas Aziz.

“Pelaku dijerat pasal 82 dan 83 ayat (1) UU RI nomo 18 tahun 2013 yang intinya tentang pengrusakan dan penebangan kayu di hutan tanpa izin ataupun tidak dilengkapi surat sah,” imbuh Kapolres Ponorogo AKBP Mochammad Nur Aziz. (Tim Sembilan)

Sumber: Detikkasus.com 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *