Uang Pinjaman dari Bank, Raib Digondol Pencuri

Ponorogo l HukumKriminal.com – Nasib apes dialami pasangan suami istri Wiwit Eko dan Ismiatun Laila, warga Desa Ngrayun Ponorogo, Jawa Timur.

Bagaimana tidak, jika uang sekitar Rp24,9 juta yang baru saja diambil dari bank raib digondol pencuri.

Padahal uang puluhan juta rupiah tersebut, merupakan pinjaman dari bank dan baru cair, pada Jumat, 20 Agustus 2021.

Ismiatun Laila mengaku, pencuri berhasil menggondol uang tersebut dengan cara merusak pintu mobil.

Ceritanya, Jumat (20/8/2021) sekitar pukul 12.15 WIB, dia dan suami memparkir mobil Chevrolet putihnya di depan Toko Sumber Makmur, Jalan Diponegoro.

Saat masuk toko, alarm mobilnya tiba-tiba berbunyi, sehingga suaminya langsung kembali menuju parkiran.

Kemudian suaminya terkejut dan teriak memanggil dirinya, menyampaikan uang yang diletakkan di dash board depan lenyap.

Diakui, jika dirinya dan suami baru saja mengambil uang senilai Rp24,9 juta dari Bank BNI di Jalan HOS Cokroaminoto.

Setelah itu mereka belanja ke toko Keraton lanjut ke Toko Sumber Makmur.

Atas kehilangan uang tersebut, dirinya langsung lapor ke Polisi.

Sementara itu, menurut Hadi tukang parkir Toko Sumber Makmur, dirinya tidak tahu persis kejadian tersebut, setahu dia tiba-tiba alarm mobil tersebut berbunyi.

Hanya saja menurut tukang becak di sekitar lokasi, ada dua orang yang sempat mondar-mandir di sekitar tempat kejadian.

Dari pantauan jurnalis HukumKriminal.com Mr. Limbad, Satreskrim Polres langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta penyelidikan, pasca menerima laporan. (Limbad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *