Jakarta l HukumKriminal.com – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya (PMJ), menangkap anggota sindikat pemalsuan hasil tes usap PCR dan antigen, serta kartu vaksinasi Covid-19.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) PMJ Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus mengatakan, bahwa sindikat itu berasal dari tiga lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.
Dari tiga lokasi itu, polisi mengamankan empat tersangka.
Satu orang lainnya buron, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.
“Ada tiga TKP dengan empat tersangka yang sudah kami amankan. Ada satu DPO,” kata Yusri saat jumpa pers di Markas PMJ, Jumat (9/7/2021).
Lanjut Yusri, tersangka itu ialah ESVD, BS, AR, dan satu anak di bawah umur.
Menurut Yusri, mereka itu memliki peran yang berbeda-beda dalam melancarkan aksinya.
“Modus operandi yang dilakukan pelaku yakni, dengan menawarkan swab antigen seharga Rp60 ribu, tes usap PCR Rp100 ribu, dan kartu vaksinasi Rp100 ribu,” jelas Yusri.
Yusri mencontohkan, satu pelaku yang anak di bawah umur ini surat hasil (tes usap) PCR dipalsukan dengan Rumah Sakit (RS) Siloam.
“Hasil PCR yang Siloam dimodifikasi, kemudian itu yang dipalsukan,” ujar Yusri.
“Tak hanya itu, pemalsuan juga dengan memodifikasi hasil tes usap PCR dari RS Mayapada Hospital,” imbuh Yusri.
Ada juga swab antigen dari Klinik Kimia Farma dia bisa bikin.
“Ada kartu vaksinasi seperti ini dari Kemenkes. Ini palsu,” ujar Yusri mencontohkan.
Yusri menyatakan pemesan hasil tes usap dan vaksinasi dari para sindikat ini adalah, mereka yang hendak berpergian jauh tanpa melalui proses uji laboratorium, dan vaksinasi Kementerian Kesehatan.
Menurut Yusri, sindikat ini sudah beroperasi sejak Maret 2021 lalu.
Sejauh ini, kata Yusri, mereka sudah menjual surat keterangan palsu itu kepada sekitar 97 sampai ratusan orang.
“Ketiga pelaku dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan Pasal 266 KUHP dan 288 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tutup Kabid Humas PMJ Kombes Yusri Yunus. (Tim Sembilan)