Garut l HukumKriminal.com – Kapolres Garut AKBP Adi Benny Cahyono, SH, S.I.K, M.Si didampingi Dandim 0611/ Garut Letkol Inf. CZI Deni Iskandar M.Tr (Han), Dandempom III/2 Garut Letkol CPM Imran Ilyas SH, pimpin press release tindak pidana menguasai, membawa senjata tajam tanpa izin, kekerasaan di muka umum, dan penganiayaan, di wilayah Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, Senin (31/5/2021).
“Pelaku sudah diamankan di Polres, yang diamankan dua orang,” kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Garut Ipda Muslih Hidayat.
Dua orang yang diamankan yakni, Dadang Buaya (49) sebagai pelaku penyerangan, dan anak buahnya Henriawan (32) warga Garut.
Aparat juga telah menyita barang bukti senjata tajam yang dibawa pelaku saat melakukan penyerangan ke markas Koramil Pameungpeuk.
“Dadang Buaya dengan rombongan lebih kurang 15 orang datang ke Koramil Pameungpeuk, mencari Saprudin (anggota TNI), tetapi dihalau oleh anggota Koramil, dan berhasil diamankan beberapa bilah Senjata Tajam (Sajam), berupa golok, samurai, dan egrek dari mobil Dadang,” kata Hidayat.
“Pelaku dijerat pasal UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 JO Pasal 170 JO Pasal 351 KUHP,” tukas Kepala Sub Bagian Humas Polres Garut Ipda Muslih Hidayat. (Danudi)