Bogor l HukumKriminal.com – Kapolres Bogor AKPB Iman Imanuddin, mengatakan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan pria berinisial SH (32) sejak awal 2022, adalah dengan mengumpulkan ibu hamil yang tidak bersuami dengan iming-iming dibantu proses persalinannya.
“Kemudian setelah anaknya lahir, diberikan kepada orang tua adopsi, dengan membayar Rp 15 juta,” kata Iman, Rabu (28/9/2022) di Bogor.
Menurut Iman, dalam menjalankan aksinya SH menggunakan kedok yayasan bernama Ayah Sejuta Anak, dengan menampung para ibu hamil yang tak bersuami.
Kemudian, bayi yang ditampung di yayasan tersebut, diberikan kepada orangtua yang mengadopsi dengan imbalan uang Rp15 juta.
“Tebusan Rp15 juta itu, tidak diketahui ibu kandung bayi,” kata Iman.
SH, kata Iman, beralasan kepada ibu kandung bayi, bahwa uang itu untuk mengganti biaya persalinan di rumah sakit.
Selama proses persalinan, ditanggung BPJS dan tidak dipungut biaya.
“Pelaku itu, mengumpulkan ibu hamil yang rata-rata di luar nikah menggunakan media sosial,” kata Iman.
Berdasarkan keterangan dari tersangka, kata Iman, bayi-bayi yang sempat ditampung telah dijual ke berbagai daerah.
Saat SH ditangkap, polisi mendapati adanya lima orang ibu hamil sedang menanti proses melahirkan di kediaman pelaku di Perumahan Grand Viona, Desa Kuripan, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Para ibu hamil dan anak yang sempat diadopsi, kini ditangani oleh Dinas Sosial Kabupaten Bogor, untuk diberikan perlindungan serta penanganan sampai selesai melahirkan.
“Sementara sang bayi akan dijamin hidupnya oleh negara,” kata Iman.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 83 Jo 76F UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 UU Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Hukuman penjara paling sebentar tiga tahun dan denda Rp60 juta. Hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta,” kata Iman.
(Tim HK)