Cirebon l HukumKriminal.com – Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, mengatakan, jelang Hari Raya Idul Fitri 1445, Polres Cirebon Kota, berhasil menangkap belasan pelaku tindak kejahatan, hasil selama Operasi Pekat Lodaya 2024.
“Operasi Pekat Lodaya berjalan selama 10 hari dengan hasil kasus perjudian dengan tiga tersangka. Kasus premanisme satu kasus satu tersangka. Kemudian Miras ilegal di 62 titik lokasi,” kata Rano, Selasa (2/4/2024) di Kota Cirebon, Jawa Barat.
Kasus lainnya, kata Rano, adalah prostitusi 12 titik lokasi,
:Kejahatan jalanan dengan tujuh tersangka, seperti Curas, jambret dan Curanmor yang semuanya terjadi di wilayah hukum Polres Cirebon Kota,” kata Rano.
Menurut Rano ada kasus yang menonjol, yaitu pencurian di salah satu toko emas yang terjadi pada hari Minggu, 10 Maret 2024 pukul 16.00 WIB.
“Tersangka berinisial IS (43) dan WS (20) warga Kabupaten Cirebon dengan barang bukti perhiasan emas dan emas batangan, dengan total berar 3,7 kg. Jika dirupiahkan kerugian mencapai miliaran rupiah,” kata Rano.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Anggi Eko Prasetyo, mengatakan bahwa satu pelaku dari dua pelaku merupakan mantan karyawan toko emas tersebut, yang kemudian merencanakan melakukan pencurian.
“Kedua pelaku masuk melalui saluran air dan mengelas pintu masuk dari kantor toko mas tersebut yang sedang tutup. Pelaku sudah mengetahui denah lokasi, karena sebelumnya pernah bekerja di tempat tersebut,” kata Anggi.
Untuk melancarkan aksinya, kata Anggi, pelaku menggunakan alat-alat, seperti mesin las untuk menjebol bagian dari akses pintu masuk.
“Ya jadi dari sini sudah dapat tergambar, bahwa memang pencurian ini, sangat terencana,” kata Anggi.
“Para pelaku kita amankan di kawasan perumnas Kota Cirebon,” imbuh Anggi.