Polres Metro Bekasi Amankan Dua Pengedar Narkoba

WS dan RS, pelaku kasus peredaran Narkoba jenis ganja saat di Mapolsek Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Kamis (22/9). (Foto: Humas Polres Metro Bekasi)

Bekasi l HukumKriminal.com – Jajaran Polsek Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, menangkap dua pengedar Narkoba jenis ganja berinisial WS (30) dan RS (25).

Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kompol Dedi Herdiana, mengatakan polisi terlebih dahulu menangkap WS di Jalan Jembatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (11/9/2022) dini hari.

“Pada saat pengembangan kasus, kami mengamankan seseorang yang bernama RS,” kata Dedi dalam keterangan tertulis, Kamis (22/9/2022) di Bekasi.

Dedi menambahkan, berdasarkan penangakapan dua pelaku itu, polisi mengamankan barang bukti, yakni dua kilogram ganja.

“Kedua pelaku pun dibawa ke Mapolsek Cabangbungin guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Dedi.

Kepada polisi, pelaku mengaku mendapat barang haram tersebut, berdasarkan arahan dari jaringan Lapas Lampung.

“Untuk menjualnya pun sudah diarahkan dari orang lapas tersebut melalui via WhatsApp,” kata Dedi.

“Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Subsider Pasal 112 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman penjara enam sampai 20 tahun,” imbuh Dedi. (Yatno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *