Mojokerto l HukumKriminal.com – Satreskrim Polres Mojokerto menggelar rilis kasus 340 atau pembunuhan dengan berencana yang dilakukan oleh salah satu tersangka warga Jombang. Awal dari permasalahan ini tertanggal 24 Agustus 2021 yang lalu di sebuah warung di Trowulan terjadi kasus pencurian handphone, Sabtu (28/8/2021) di Mapolres Mojokerto.
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, awalnya sebenarnya dari orang tua pemilik handphone disini sudah merasa iba dengan pencurian tersebut karena memang tersangka dinilai dari sisi perekonomian sangat memprihatinkan, namun dengan harapan tidak mengulangi kembali, akhirnya orang tua dari korban meminta tersangka untuk membenahi handphone yang telah rusak karena dibongkar oleh tersangka dengan biaya 200 ribu.
“Pada saat siang hari pukul 12.30 tersangka mengakui mengambil handphone tersebut karena memang ingin menjual handphone tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.
Di dalam proses perbaikan handphone ini tersangka meminta tolong korban untuk meminjam uang di rumah keluarganya.
Di situlah awal proses terjadi kasus 340 ataupun pembunuhan berencana ini di saat tersangka diantar oleh putra dari pemilik handphone kemudian menunjuk salah satu rumah, pada saat berhenti tersangka lari,” jelasnya.
Lebih lanjut, saat itu korban menitipkan kendaraan bermotor tersebut ke rumah warga masyarakat dan dilakukan pengejaran dan dalam proses pengejaran ini tertangkaplah si tersangka dengan korban dan akhirnya terjadilah perkelahian. Karena memang pisau belati ini sudah disiapkan dan digunakan untuk membunuh korban dengan cara ditusuk tepat ke arah jantung korban.
“Korban sempat menelepon orang tua korban namun tidak tertolong dan akhirnya meninggal dunia. Pada pukul 14.57 WIB warga menemukan sosok tubuh korban yang tergeletak. Saat olah TKP kami menemukan beberapa kejanggalan dan akhirnya kami bisa menetapkan satu tersangka yang mana di sini namanya adalah Edi Susanto berumur 39 tahun.
“Dia adalah salah satu residivis dengan kasus yang sama di wilayah Jombang. Dari proses ini kami menemukan sebuah pisau di lahan tebu yang mana didapatkan informasi dari masyarakat, tersangka masih berada di wilayah kecamatan Trowulan namun bersembunyi di lahan tebu. Kami menggunakan metode penyelidikan menggunakan drone agar nantinya saat penyelidikan bisa mengecilkan risiko dalam proses penangkapan. Tersangka sempat ingin melakukan perlawanan kepada anggota Polri dan kami melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan tersangka,” jelasnya. (Tim)