Pagaralam, Sumatera Selatan I HukumKriminal.com – Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Pagaralam AKP Najamudin dalam press realese-nya, Senin (18/10/2021) mengungkapkan, jika tersangka Samsu Sulaiman (68) tega menghabisi istrinya Waldansih (63) bermotifkan ingin menguasai harta korban, berupa sertifikat tanah dan lainnya.
Dikatakan Kapolres, dalam kasus pembunuhan sadis ini, tersangka Samsu Sulaiman merupakan pelaku tunggal.
Tersangka Samsu Sulaiman menghabisi korban pada, Sabtu (9/10/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dalam melancarkan aksinya, Samsu Sulaiman, mencekik korban hingga korban kehabisan napas.
Guna mempermudah membuang jasad istrinya itu, pelaku mengikat kaki dan tangan serta jenazahnya dimasukan di dalam karung.
Nama : Samsu Sulaiman Bin Sani (alm)
Alamat : Sp.Petani kel. Alun due kec. Pagaralam utara
Ttl : lintang pajar menang (4L) 1953, tgl, bulan lupa
Umur: 68th
Pekerjaan : pemulung (Buruh)
Agama : Islam
Kewarganegaraan : Indonesia
Ahirnya kasus penemuan mayat perempuan yang kaki serta tangannya diikat dan jenazahnya dimasukan di dalam karung, akhirnya terungkap secara terang benderang.
Setelah jasad korban sudah di dalam karung, keesokan harinya pelaku menggendong karung tersebut untuk dibuang ke dalam semak-semak di Simpang Petani, Kelurahan Beringin Jaya, Kota Pagaralam, Sumatera Selatan, pada Minggu (10/10/2021) pagi.
Usai membuang jasad pasangan hidupnya itu, tersangka Samsu Sulaiman melarikan diri ke Kota Prabumulih.
Satu pekan setelah dibuangnya jasad korban, tepatnya Minggu (17/10/2021), sekitar pukul 10.00 WIB, masyarakat digemparkan dengan penemuan mayat perempuan malang tersebut.
Usai penemuan jasad korban, Tim Khusus Polres Pagaralam bekerja keras mengungkap peristiwa ini.
Hasilnya berbuah manis. Tidak sampai 1×24 jam dari penemuan jasad korban, pelaku berhasil terendus dan disergap di salah satu bedeng kontrakan di Kota Prabumulih, Senin (18/10) sekitar pukul 04.00 WIB.
Atas perbuatannya itu, menurut Kapolres, jika tersangka terbukti melakukan pembunuhan dengan direncanakan maka akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP junto 33 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara. (kf)