Polsek Tempilang Ungkap Kasus Pembunuhan Motif Balas Dendam

Pelaku pembunuhan Su (21). (Foto: Dok. Polsek Tempilang)

Bangka Barat l HukumKriminal.com –Polsek Tampilang, ungkap kasus tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain atau penganiayaan yang mengakibatkan mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP Subs Pasal 351 Ayat 3 KUHP.

Sabtu, 11 September 2021 sekira pukul 03.00 WIB di Pondok TI bertempat di Dusun Pelaik, Desa Tanjung Niur, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Korban atas Nama Sudiar alias Adam (45), warga Dusun Pelaik, Desa Tanjung Niur, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat.

Kejadian pada Selasa, 14 September 2021 sekira pukul 12.00 WIB, telah datang ke Polsek Tempilang seseorang yang bernama Alun (Istri korban) dan Sopian Hadi (Kadus) yang menerangkan, bahwa suaminya yang bernama Sudiar alias Adam telah 4 (empat) hari tidak kembali ke rumah, dan keluarganya pun tidak mengetahui keberadaannya.

Dan terakhir Adam pergi dengan rekannya yang bernama Rus, Toni, dan Sandi.

Mendapatkan informasi tersebut, Polsek Tempilang yang dipimpin oleh Kapolsek Tempilang Ipda Mulia Renaldi, SH melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan pelaku.

Dari hasil penyelidikan introgasi terhadap Rus, Toni, dan Sandi. Adam ada berkelahi dengan Boyon di pondok TI di Dusun Pelaik, Desa Tanjung Niur, Kecamatan Tempilang.

Kemudian pada Selasa, 14 September 2021 sekira pukul 13.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka saat sedang berada di rumah kakak kandung pelaku di daerah Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang.

Dari hasil interogasi tersangka mengakui, bahwa dirinya pada Sabtu, 11 September 2021 sekira pukul 03.00 WIB, telah melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara menebas leher korban dengan menggunakan sebilah parang secara bertubi-tubi.

Kemudian korban disembunyikan di lobang camui tempat orang bekerja TI di Dusun Pelaik, dengan cara ditimbung dengan menggunakan pasir.

Anggota Polsek Tempilang berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) sepeda motor YAMAHA MIO JT warna silver dan 1 (satu) helai celana panjang warna hitam yang digunakan korban.

Kapolsek Tempilang Ipda Mulia Renaldi, SH seizin Kapolres Bangka Barat, membenarkan kejadian tersebut, dan untuk saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Tampilang, guna penyidikan lebih lanjut. Untuk motif pembunuhannya dendam.

“Pelaku berhasil diamankan untuk saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek tampilang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, sedangkan untuk motif pembunuhannya pelaku merasa dendam terhadap korban dan memang tidak akur dari dulu” ujar Kapolsek Tempilang. (Musarofa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *