Pria ODGJ Tersangka Kasus Pembunuhan

“Meskipun ODGJ namun status hukumnya dalam kasus pembunuhan tetap sebagai tersangka”

Ogan Ilir l HukumKriminal.com – Kepolisian Resor (Polres) Ogan Ilir Polda Sumatera Selatan (Sumsel), menetapkan seorang pria berstatus Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) sebagai tersangka kasus pembunuhan.

Tersangka berinisial AS (34), warga Desa Seri Banding, Kecamatan Pemulutan Barat, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumsel.

Dia diduga sebagai pelaku pembunuhan sadis terhadap T (52) yang tewas dengan kondisi leher hampir putus.

Kepala Polres Ogan Ilir Ajun Komisari Besar Polisi Yusantiyo Sandhy, mengatakan, meskipun tersangka tercatat dalam buku rekap sebagai ODGJ, dan kondisi mentalnya itu juga dibenarkan oleh pihak keluarga, namun status hukumnya dalam kasus tersebut tetap sebagai tersangka.

“Kami tetapkan sebagai tersangka. Saat proses BAP, penyidik tidak menemukan kejanggalan sebab semua berjalan lancar yang bersangkutan masih nyambung. Namun tetap, langkah selanjutnya menunggu hasil proses penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut oleh otoritas kesehatan jiwa,” kata Yusantiyo, Sabtu (25/9/2021) siang di Indralaya.

Menurutnya, tersangka sudah dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Ernaldi Bahar Palembang, untuk diobservasi kondisi kejiwaannya.

Nanti, setelah didapatkan hasil pemeriksaan oleh tenaga kesehatan, maka penyidik bisa menentukan konstruksi hukum terhadap tersangka.

“Hasilnya baru bisa dipastikan hingga dua minggu ke depan,” ujar Yusantiyo didampingi Kasat Reskrim Polres OI Ajun Komisaris Polisi Shisca Agustina.

Tersangka AS ditangkap Unit Reskrim Polsek Pemulutan dan Tim Opsnal Satreskrim Polres OI di rumahnya nyaris tanpa perlawanan, dan langsung dibawa ke Mapolres OI, Rabu, 22 September 2021 malam.

Penangkapan terhadap tersangka tersebut, dilakukan setelah polisi mendapatkan keterangan dari saksi-saksi, dan sekaligus diperkuat dengan hasil visum jasad korban dari Laboratorium Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Mohammad Hasan.

Berdasarkan pemeriksaan saksi dan barang bukti itu, kata Yusantiyo, dugaan mengarah terhadap tersangka sebagai pelaku pembunuhan.

Saat diinterogasi petugas, tersangka pun mengakui, bahwa ia membunuh korban dengan alasan kesal.

“Kesal dengan korban kata dia (tersangka, Red). Kendati demikian masih akan kami usut sampai tuntas. Sebab, jika larut dikhawatirkan dapat menimbulkan gangguan kamtibmas hingga keresahan warga setempat,” ujar Yusantiyo.

Dari tangan tersangka petugas mendapatkan barang bukti berupa senjata jenis golok yang diduga digunakan tersangka untuk membunuh korban.

Diperkuat dengan hasil visum di instalasi forensik membenarkan leher korban mengalami luka gorok menggunakan senjata tumpul. (Tim Sembilan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *