Tangerang l HukumKriminal.com – Polisi menangkap ibu rumah tangga berinisial ARH (54), pelaku kasus penipuan yang beraksi di wilayah Desa Gintung, Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan, kejadian bermula saat pelaku yang menggunakan motor menghampiri dua anak perempuan tengah bermain, di wilayah Desa Gintung, pada, 18 Mei 2021 lalu.
Adapun kedua korban yang masih di bawah umur itu berinisial S dan SA.
Pelaku kemudian mengajak kedua korban untuk membeli Hand Phone (HP).
“Saat mengajak korban, pelaku mengiming-imingi korban akan dibelikan HP,” kata Wahyu dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/6/2021).
Selanjutnya pelaku mengajak korban berkeliling dengan sepeda motor.
Di tengah perjalanan, ARH meminjam anting emas milik korban dengan alasan ingin diperlihatkan kepada anaknya.
Kedua korban kemudian diturunkan pelaku di pinggir jalan depan kantor Kepala Desa Gintung.
Usai menunggu lama, S dan SA, tak kunjung dijemput pelaku.
Akhirnya korban meminta pertolongan warga untuk diantarkan pulang.
“Setelah tiba di rumah, orang tua korban yang mengetahui kejadian itu melapor ke Polsek Mauk. Sedangkan kerugian yang dialami korban Rp 2,7 juta,” kata Wahyu.
Polisi pun langsung melakukan penyelidikan.
Diketahui pelaku berada di daerah Pasar Kemis, dan ditangkap pada, 29 Mei 2021.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 372 KUHPidana dan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun,” tukas Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro. (Tim Sembilan)