Sat Intelkam Amankan JG Terduga Pelaku Penikaman 

Nias l HukumKriminal.com – Satuan Intelkam Polres Nias, berhasil mengamankan JG alias Ama Dion (36), petani, warga Desa Saitagaramba, Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara.

Di bawah kepemimpinan KBO Sat Intelkam Polres Nias Iptu Yafao N Lase bersama 5 orang personel Sat Intelkam Polres Nias, JG diamankan di Dusun III, Desa Tulumbaho, Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Nias, Senin (7/03/2022) sekitar pukul 21.30 WIB.

JG diamankan usai menikam korban Syukur Jaya Gori di bagian dada kanan dan kiri serta lengan korban, dengan 3 tusukan yang bersarang di tubuh korban.

Hal itu terjadi pada, Minggu (6/03/2022) sekira pukul 22.30 WIB di warung milik Tobeyusu Dohare alias Ama Sefi Dohare, Dusun II, Desa Saitagaramba, Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Nias.

Pelaku diamankan, usai menyerahkan diri. Di mana hasil penggalangan dari anggota bersama keluarga.

Pelaku menyerahkan diri dan telah diamankan di Polres Nias.

Kemudian pelaku diserah terimakan oleh Tim Sat Intelkam Polres Nias ke Satreskrim di ruang unit satu.

Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Iskandar Ginting dan Iptu A Hidayat, mengatakan, motif pelaku menikam korban masih didalami dan diinterogasi, serta mengumpulkan bukti- bukti penyebab terjadinya penikaman antara korban dan pelaku.

”Motif kejadian masih kita dalami, informasi yang saat ini kita dapatkan dari tersangka, yakni tindakan spontanitas, atau ketersinggungan yang terjadi antara kedua belah pihak, antara korban dan pelaku. Pada saat itu korban mengatakan, siapa yang ada dan ia benci akan saya tikam,” kata Kapolres.

Pada saat itu, kata Kapolres, korban Syukur Jaya Gori, telah memegang pisau, dan menusuk bagian dada sebelah kiri pelaku.

Namun, pelaku menghindar dari serangan tusukan dari korban, dan berbalik merebut pisau milik korban, lalu menusuk bagian dada bagian kanan/ kiri korban dan juga bagian lengan sebelah kanan korban.

“Setelah korban ditikam oleh pelaku, korban berlari hendak menuju ke rumahnya yang tidak jauh dari lokasi kejadian, kemudian pelaku juga melarikan diri, dan barang bukti berupa pisau dapur sempat dibuang oleh pelaku, dari hasil interogasi keduanya masih keluarga/famili,” ungkap Perwira berpangkat melati dua dipundaknya.

Pemicu kejadian penikaman, Kapolres menjelaskan, bukan mabuk minuman keras.

“Kejadian memang di warung, namun pelaku pada saat itu tidak mengkonsumsi minuman keras, sementara langkah yang akan kita lakukan pemeriksaan kepada pelaku dan mencari bukti- bukti lain,” kata Wawan.

“Pasal yang ditersangkakan kepada pelaku juga masih belum bisa kita sangkakan, karena motifnya kita belum tahu persis, kita tunggu hasil penyelidikan dari interogasi anggota,” imbuh Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan. (Redaksi)

Sumber: Jejakkasus.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *